KPU Manokwari Segera Tetapkan Pasangan Calon Terpilih Pilkada 2024
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Pilkada Manokwari 2024, KPU Manokwari akan segera menetapkan pasangan calon terpilih setelah menerima putusan final tersebut.
![KPU Manokwari Segera Tetapkan Pasangan Calon Terpilih Pilkada 2024](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/220107.654-kpu-manokwari-segera-tetapkan-pasangan-calon-terpilih-pilkada-2024-1.jpg)
Manokwari, 5 Februari 2025 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari segera melaksanakan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pilkada Manokwari 2024. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Bernard S. Boneftar dan Eddy Waluyo (BERBUDI).
Putusan MK dan Langkah KPU Manokwari
Sidarman, Komisioner KPU Manokwari, menyatakan bahwa MK telah menolak seluruh dalil yang diajukan oleh pasangan calon BERBUDI dalam sidang yang berlangsung pada 5 Februari 2025. Karena putusan MK bersifat final dan mengikat, KPU Manokwari langsung menjadwalkan pleno penetapan pasangan calon terpilih pada Kamis, 6 Februari 2025. Keputusan ini sesuai dengan surat edaran KPU RI nomor 232/PL.02.7-SD/06/2025, tertanggal 4 Februari 2025, yang menginstruksikan KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk segera melakukan pleno penetapan kepala daerah setelah menerima putusan PHPU dari MK.
KPU Manokwari mengakses putusan perkara PHPU Kabupaten Manokwari nomor 213/PHPU.BUP-XXIII/2025 secara daring melalui situs resmi MK RI (www.mkri.id). Putusan tersebut menjadi dasar pelaksanaan pleno penetapan pasangan calon terpilih. Setelah pleno selesai, salinan putusan akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manokwari untuk proses selanjutnya.
Proses Hukum dan Tahapan Selanjutnya
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi Termohon (KPU) dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum Pemohon, sekaligus menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait. Dengan demikian, gugatan PHPU Pilkada Manokwari dinyatakan tidak dapat diterima. Proses hukum ini telah memberikan kepastian hukum atas hasil Pilkada Manokwari 2024.
Selanjutnya, DPRD Manokwari akan memproses pengusulan kepala daerah terpilih sesuai prosedur yang berlaku. Penetapan ini menandai berakhirnya proses pemilihan kepala daerah di Manokwari dan membuka jalan bagi pasangan calon terpilih untuk menjalankan mandatnya memimpin Kabupaten Manokwari.
Proses ini menunjukkan komitmen KPU Manokwari untuk menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional dan taat hukum. Kecepatan dalam menindaklanjuti putusan MK juga memastikan stabilitas pemerintahan daerah dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Manokwari.
Transparansi dan Akuntabilitas
Akses publik terhadap putusan MK melalui situs resmi lembaga tersebut menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyelenggaraan Pilkada. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dan memastikan integritas penyelenggaraan pemilu.
Dengan ditetapkannya pasangan calon terpilih, diharapkan pemerintahan Kabupaten Manokwari dapat berjalan dengan lancar dan fokus pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Proses ini juga menjadi pembelajaran penting bagi penyelenggara pemilu dan peserta pemilu untuk senantiasa menjunjung tinggi hukum dan etika dalam berkompetisi.