Pasangan Erwin Burase-Abdul Sahid Resmi Terpilih Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong
KPU Parigi Moutong menetapkan Erwin Burase-Abdul Sahid sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Pilkada 2024 setelah meraih suara terbanyak dalam rapat pleno terbuka.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong telah menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pasangan Erwin Burase dan Abdul Sahid resmi dinyatakan sebagai pemenang setelah meraih suara terbanyak. Penetapan ini diumumkan dalam rapat pleno terbuka yang digelar pada Minggu, 11 Mei 2024 di Parigi, Sulawesi Tengah.
Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong, Ariyana, menyampaikan bahwa penetapan pasangan calon terpilih merupakan tahapan wajib dalam pelaksanaan pilkada. Proses ini menjadi langkah krusial bagi KPU sebagai penyelenggara pemilihan dalam memastikan integritas dan transparansi proses demokrasi di daerah tersebut. Setelah penetapan ini, KPU akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong dan melaporkan hasil penetapan kepada KPU RI.
Ariyana juga menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam menyukseskan Pilkada 2024, termasuk masyarakat, pemerintah daerah, aparat keamanan, dan berbagai pihak lainnya yang terlibat. Ia menekankan bahwa Pilkada merupakan amanah konstitusi yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali untuk memilih pemimpin daerah guna menjalankan roda pemerintahan.
Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada Parigi Moutong 2024
Berdasarkan hasil pleno rekapitulasi perolehan suara pada pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 yang dilaksanakan pada Senin, 21 April 2024, pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, Badrun Nggai-Muslih, memperoleh 4.574 suara. Pasangan calon nomor urut 2, Moh Nur DG Rahmatu-Arman, meraih 7.221 suara. Sementara itu, pasangan calon nomor urut 3, M Nizar Rahmatu-Ardi, memperoleh 67.341 suara. Pasangan Erwin Burase-Abdul Sahid, yang akhirnya ditetapkan sebagai pemenang, meraih suara terbanyak dengan total 115.303 suara.
Total suara sah dalam Pilkada ini mencapai 194.439 suara, sedangkan suara tidak sah berjumlah 1.798 suara. Jumlah total suara sah dan tidak sah adalah 196.236 suara. Dengan demikian, pasangan Erwin Burase-Abdul Sahid berhasil unggul signifikan atas para pesaingnya.
Ketua KPU menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan pasca Pilkada. "Perbedaan pemilihan dan pandangan politik adalah hak masing-masing orang, namun jangan jadikan perbedaan untuk menghujat, mari kita saling bergandengan tangan untuk memajukan daerah ini," kata Ariyana. Ia berharap semua komponen masyarakat dapat bersatu untuk membangun daerah dan meningkatkan kesejahteraan umum, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.
Tahapan Selanjutnya Pasca Penetapan
Setelah penetapan pasangan calon terpilih, KPU Kabupaten Parigi Moutong akan melanjutkan proses administrasi dan hukum yang diperlukan. Proses ini termasuk penyusunan laporan resmi dan persiapan untuk pelantikan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Pelantikan tersebut akan menandai dimulainya masa jabatan baru bagi pemimpin daerah terpilih untuk periode selanjutnya.
KPU menekankan bahwa seluruh tahapan Pilkada telah berjalan sesuai rencana dan jadwal yang telah ditetapkan. Meskipun terdapat beberapa kendala selama proses pemilihan, hal tersebut tidak mengurangi esensi dan validitas hasil pemilihan. Sebagai lembaga negara yang independen, KPU telah melaksanakan tugas sesuai dengan konstitusi, dan hasil yang diperoleh merupakan cerminan pilihan rakyat yang bersifat final dan mengikat.
Proses Pilkada 2024 di Kabupaten Parigi Moutong telah menunjukkan komitmen KPU dalam menyelenggarakan pemilihan yang demokratis, transparan, dan akuntabel. Penetapan pasangan Erwin Burase-Abdul Sahid sebagai pemenang diharapkan dapat membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Parigi Moutong ke depannya.