KPU Buru Tetapkan Ikram-Sudarmo sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Pasangan Ikram Umasugi-Sudarmo resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Buru terpilih oleh KPU setempat setelah melalui proses Pilkada dan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

KPU Kabupaten Buru telah resmi menetapkan pasangan Ikram Umasugi dan Sudarmo sebagai Bupati dan Wakil Bupati Buru terpilih. Penetapan ini diumumkan dalam rapat pleno terbuka di kantor KPU Buru pada Kamis, 8 Mei 2025, menandai babak akhir Pilkada Buru yang telah melalui proses panjang, termasuk Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Proses Pilkada Buru diawali pada 27 November 2024, yang kemudian dilanjutkan dengan PSU pada 5 April 2025. Penetapan pasangan Ikram-Sudarmo sebagai pemenang Pilkada Buru ini berdasarkan perolehan suara terbanyak, yakni 22.408 suara sah atau 28,65 persen. Kemenangan ini mengakhiri serangkaian proses verifikasi dan pemeriksaan suara yang ketat.
Ketua KPU Buru, Walid Azis, menyatakan bahwa penetapan ini merupakan tahapan akhir pelaksanaan pilkada yang diembankan kepada KPU. Ia berharap masyarakat Buru dapat bersatu mendukung pemerintahan baru dalam membangun Kabupaten Buru. Pleno penetapan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Bupati Buru dan perwakilan partai politik.
Penetapan Berjalan Transparan dan Sesuai Aturan
Ketua KPU Buru menekankan bahwa proses penetapan pasangan Ikram-Sudarmo dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. "Proses ini telah dilakukan dengan transparan dan sesuai aturan yang berlaku. Semua tahapan telah dilalui dengan baik, dan kami memastikan bahwa hasil yang ditetapkan adalah hasil yang sah," ujar Walid Azis. Hal ini memastikan legitimasi hasil Pilkada dan memberikan keyakinan kepada publik atas integritas proses pemilihan.
Setelah rapat pleno, KPU Buru, didampingi Bawaslu Kabupaten Buru, menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada pasangan bupati dan wakil bupati terpilih. Langkah ini menandai dimulainya proses transisi kepemimpinan di Kabupaten Buru.
Penetapan ini juga merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Surat Keputusan (SK) dari KPU RI kepada KPU Kabupaten Buru. Proses hukum dan administrasi yang telah dilalui memastikan legalitas hasil Pilkada.
Pelantikan dan Harapan Ke Depan
Pasangan Ikram-Sudarmo akan segera dilantik untuk memulai masa jabatan mereka. Pelantikan akan dilaksanakan setelah seluruh proses administrasi selesai diproses oleh pihak terkait. Masyarakat Buru menantikan kepemimpinan baru ini untuk membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi daerah.
Dengan ditetapkannya pasangan Ikram-Sudarmo, diharapkan pemerintahan baru dapat segera fokus pada program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Dukungan dari seluruh elemen masyarakat sangat penting untuk keberhasilan pemerintahan yang baru.
Proses Pilkada Buru yang telah berlangsung ini menjadi contoh penting bagi pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Transparansi dan kepatuhan terhadap aturan hukum menjadi kunci keberhasilan dalam penyelenggaraan Pilkada yang demokratis dan adil.
Ke depan, diharapkan pemerintahan baru dapat menjalankan amanah dengan baik dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Buru. Semoga kepemimpinan Ikram-Sudarmo dapat membawa perubahan positif dan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Buru.