KPU Sampang Tetapkan Jimad Sakteh sebagai Bupati dan Wabup Terpilih
KPU Sampang menetapkan Slamet Junaidi - KH Ahmad Mahfud (Jimad Sakteh) sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Pilkada 2024 setelah putusan MK terkait sengketa Pilkada selesai.
![KPU Sampang Tetapkan Jimad Sakteh sebagai Bupati dan Wabup Terpilih](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/07/070048.592-kpu-sampang-tetapkan-jimad-sakteh-sebagai-bupati-dan-wabup-terpilih-1.jpg)
KPU Sampang telah menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada 2024. Pasangan Slamet Junaidi dan KH Ahmad Mahfud, yang dikenal dengan sebutan "Jimad Sakteh" secara resmi diumumkan sebagai pemenang pada Kamis malam, 6 Februari 2025. Pengumuman ini mengakhiri proses panjang setelah sengketa Pilkada diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Penetapan Jimad Sakteh sebagai Pasangan Terpilih
Ketua KPU Sampang, Aliyanto, menjelaskan bahwa penetapan Jimad Sakteh didasarkan pada putusan MK yang telah berkekuatan hukum tetap. "Penetapan pasangan calon ini kami lakukan karena sengketa pilkada yang diajukan ke MK telah selesai dan kami telah menerima salinan putusan dari putusan MK tersebut," ujar Aliyanto. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan KPU Sampang Nomor 4 Tahun 2025, merujuk pada putusan MK Nomor 237/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Awalnya, KPU Sampang berencana menggelar rapat pleno penetapan pada 8 Februari 2025. Namun, berkat surat edaran KPU RI Nomor 232 Tahun 2025, penetapan dipercepat. Surat tersebut menginstruksikan agar KPU daerah menetapkan pasangan calon terpilih paling lambat satu hari setelah menerima salinan putusan MK. Aliyanto menambahkan, "Atas dasar itu maka penetapan kami majukan dari rencana awal tanggal 8 Februari menjadi 6 Februari, malam ini."
Proses Hukum dan Peraturan yang Berlaku
Aliyanto menjelaskan lebih lanjut bahwa percepatan penetapan ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024. Peraturan tersebut mengatur bahwa KPU harus menetapkan pasangan calon terpilih dalam waktu tiga hari setelah pembacaan putusan MK. Namun, instruksi khusus dari KPU RI yang mengacu pada salinan putusan MK menjadi acuan utama dalam percepatan ini.
Setelah penetapan resmi, KPU Sampang akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan kepada DPRD Sampang. Langkah ini merupakan tahapan penting dalam proses transisi kepemimpinan di Kabupaten Sampang. "SK penetapan ini selanjutnya akan kami serahkan ke DPRD Kabupaten Sampang," tegas Aliyanto.
Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada Sampang 2024
Berdasarkan rekapitulasi suara Pilkada Serentak 2024 pada 6 Desember 2024 oleh KPU Kabupaten Sampang, pasangan calon nomor urut 2, Slamet Junaidi dan KH Ahmad Mahfud (Jimad Sakteh), meraih kemenangan telak. Mereka memperoleh 338.482 suara, unggul 43.877 suara atas pasangan calon nomor urut 1, KH Muhammad Bin Muafi Zaini (Kiai Mamak)-Abdullah Hidayat yang memperoleh 294.605 suara.
Kesimpulan
Dengan penetapan ini, Slamet Junaidi dan KH Ahmad Mahfud resmi menjadi Bupati dan Wakil Bupati Sampang terpilih periode selanjutnya. Proses penetapan yang relatif cepat ini menunjukkan komitmen KPU Sampang dalam menjalankan tugasnya sesuai aturan dan instruksi dari KPU RI. Ke depan, masyarakat Sampang menantikan kepemimpinan baru ini untuk membawa perubahan positif bagi daerahnya.