Slamet Junaidi Ajak Warga Sampang Bersatu Usai Menang Pilkada 2024
Bupati Sampang terpilih, Slamet Junaidi, menyerukan persatuan dan kesatuan untuk kemajuan Sampang setelah MK menolak gugatan sengketa Pilkada 2024, mengajak semua pihak melupakan perbedaan pilihan politik.
![Slamet Junaidi Ajak Warga Sampang Bersatu Usai Menang Pilkada 2024](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/06/230307.570-slamet-junaidi-ajak-warga-sampang-bersatu-usai-menang-pilkada-2024-1.jpg)
Sampang, 6 Februari 2025 - Calon Bupati Sampang terpilih, Slamet Junaidi, mengajak seluruh warga dan elemen masyarakat untuk bersatu membangun Sampang. Ajakan ini disampaikan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa Pilkada Sampang 2024. Keputusan MK ini mengukuhkan kemenangan Junaidi dan pasangannya, sekaligus menandai berakhirnya proses hukum terkait Pilkada tersebut.
Junaidi, yang akrab disapa Haji Idi, menekankan pentingnya persatuan dalam memajukan Sampang. "Perbedaan pilihan politik adalah hal biasa. Namun, saatnya kita akhiri perbedaan itu dan bersatu untuk masa depan Sampang yang lebih baik," ujar Junaidi dalam pernyataan di Jawa Timur, Kamis.
Persatuan, Kunci Kemajuan Sampang
Haji Idi menjelaskan bahwa persatuan dan kesatuan merupakan kunci utama pembangunan daerah. Ia menekankan peran aktif semua pihak dalam membangun Sampang. Menurutnya, semua pihak yang berlaga dalam Pilkada 2024 memiliki niat baik dan gagasan positif untuk kemajuan Sampang.
"Semua memiliki gagasan baik untuk Sampang. Mari kita satukan gagasan-gagasan tersebut dan bersatu membangun daerah kita," imbuhnya. Ia mengajak seluruh warga untuk fokus pada pembangunan dan meninggalkan perbedaan politik yang terjadi selama masa kampanye.
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada
Sebelumnya, pada Rabu (5 Februari 2025), MK menggelar sidang putusan dismissal perselisihan hasil Pilkada Sampang 2024. Gugatan diajukan oleh pasangan calon KH. Muhammad bin Muafi–H. Abdullah Hidayat (Mandat), namun ditolak oleh MK. Hakim MK menilai gugatan tersebut tidak beralasan hukum.
Pasangan Mandat mendalilkan adanya dugaan politik uang dan ketidaknetralan penyelenggara pemilu. Mereka meminta Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 208 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 11 kecamatan. Namun, MK menyatakan bahwa berbagai dugaan tersebut tidak terbukti.
Hormati Keputusan MK
"Sengketa Pilkada Sampang di MK telah diputus. Ini adalah landasan kuat bahwa berbagai dugaan yang ada tidak terbukti, dan harus dihormati semua pihak," tegas Haji Idi. Ia berharap keputusan MK ini dapat diterima dengan lapang dada oleh semua pihak dan menjadi titik awal untuk membangun Sampang bersama.
Ketua KPU Sampang, Aliyanto, juga mengajak semua pihak untuk menghormati keputusan MK. "Keputusan MK bersifat final dan mengikat. Hasil Pilkada Kabupaten Sampang yang telah ditetapkan KPU tetap sah dan tidak ada lagi upaya hukum lanjutan," kata Aliyanto.
Hasil Pilkada Sampang 2024
Berdasarkan rekapitulasi KPU Kabupaten Sampang pada 6 Desember 2024, pasangan KH Muhammad Bin Muafi Zaini (Kiai Mamak)-Abdullah Hidayat memperoleh 294.605 suara. Sementara pasangan Slamet Junaidi dan Ra Mahfud memperoleh 338.482 suara, unggul 43.877 suara.
Dengan berakhirnya sengketa Pilkada, diharapkan pembangunan Sampang dapat berjalan lancar dan fokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Persatuan dan kolaborasi dari semua pihak menjadi kunci utama dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan Kabupaten Sampang ke depan.