Fadly Amran-Maigus Nasir Resmi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang
KPU Kota Padang menetapkan Fadly Amran dan Maigus Nasir sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang terpilih setelah MK menolak gugatan perselisihan hasil Pilkada 2024.
![Fadly Amran-Maigus Nasir Resmi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/06/230137.015-fadly-amran-maigus-nasir-resmi-wali-kota-dan-wakil-wali-kota-padang-1.jpg)
Padang, 6 Februari 2025 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang resmi menetapkan pasangan Fadly Amran dan Maigus Nasir sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang terpilih. Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada yang diajukan oleh pasangan Hendri Septa dan Hidayat.
Penetapan Pasangan Terpilih
Dalam rapat pleno terbuka, Ketua KPU Kota Padang, Dorri Putra, mengumumkan penetapan pasangan Fadly Amran-Maigus Nasir. Pasangan ini berhasil meraih 176.648 suara, atau sekitar 55,17 persen dari total suara sah. Hasil ini mengungguli pasangan Hendri Septa-Hidayat (88.859 suara) dan M. Iqbal-Amasrul (54.685 suara).
Keputusan MK yang menolak gugatan PHPU menjadi dasar hukum penetapan ini. Dorri Putra menjelaskan bahwa sesuai dengan keputusan KPU RI, penetapan pasangan kepala daerah terpilih harus dilakukan satu hari setelah putusan MK dibacakan. Dengan demikian, proses penetapan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Proses Selanjutnya
Setelah penetapan resmi, KPU Kota Padang langsung mengajukan usulan pengesahan dan pengangkatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih kepada DPRD Padang. Selanjutnya, setelah paripurna di DPRD Padang selesai, pelantikan Fadly Amran dan Maigus Nasir dijadwalkan pada 20 Februari 2025 di Jakarta.
Partisipasi Pemilih
KPU Padang mencatat tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada Padang mencapai 49,1 persen. Tercatat 320.192 suara sah dan 6.440 suara tidak sah. Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencapai 665.126, ditambah 1.162 DPTb Pemilihan Gubernur, 946 DPTb Pilkada Padang, dan 649 Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Kesimpulan
Dengan ditetapkannya Fadly Amran dan Maigus Nasir sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang, maka proses Pilkada Padang 2024 resmi berakhir. Kini, masyarakat Padang menantikan kepemimpinan baru yang diharapkan mampu membawa perubahan positif bagi kota tersebut. Proses selanjutnya adalah pengesahan di DPRD dan pelantikan di Jakarta. Tingkat partisipasi pemilih yang tercatat menunjukkan antusiasme masyarakat dalam menentukan pemimpin daerahnya.