MK Tolak Gugatan Pilkada Ponorogo, Sugiri Sancoko-Lisdyarita Sah Menang
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Pilkada Ponorogo, sehingga pasangan Sugiri Sancoko-Lisdyarita dinyatakan sebagai pemenang dan akan memimpin untuk periode 2025-2029.
![MK Tolak Gugatan Pilkada Ponorogo, Sugiri Sancoko-Lisdyarita Sah Menang](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/000114.531-mk-tolak-gugatan-pilkada-ponorogo-sugiri-sancoko-lisdyarita-sah-menang-1.jpg)
Sugiri Sancoko, petahana dan calon bupati terpilih Ponorogo, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pasangan calon nomor urut 01, Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusuma Daru, terkait hasil Pilkada Ponorogo 27 November 2024. Pengumuman putusan tersebut disiarkan secara daring melalui kanal Youtube MK pada Selasa.
Hakim MK, Saldi Isra, menyatakan permohonan gugatan bernomor 45/PHPU.BUP-XXIII/2025 ditolak karena bukti yang diajukan dinilai kurang jelas atau obscure. Dengan demikian, pasangan Sugiri Sancoko-Lisdyarita dinyatakan sah sebagai pemenang Pilkada Ponorogo.
Sugiri Sancoko menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat Ponorogo atas kepercayaan yang diberikan. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati keputusan MK. "Kami dimenangkan oleh rakyat dan Allah SWT. Tugas kami ke depan adalah mewujudkan mimpi masyarakat agar Ponorogo lebih hebat dan bermartabat," ungkap Sugiri.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan seluruh pihak yang telah menjaga jalannya Pilkada dengan prinsip Luber Jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil). "Terima kasih kepada KPU, Bawaslu, masyarakat, wong cilik, tim sukses, relawan, kyai, ulama, dan seluruh rakyat Ponorogo," tambahnya.
Pihak kuasa hukum pasangan calon 01, Indra Priangkasa dan Hasyim, menyatakan menghormati putusan MK. Indra mengajak semua pihak untuk mendukung Sugiri Sancoko dan Lisdyarita dalam menjalankan tugas sebagai bupati dan wakil bupati Ponorogo periode 2025-2029. "Mari kita bersama-sama mendukung Sugiri Sancoko dan Lisdyarita dalam menjalankan tugas sebagai bupati dan wakil bupati periode 2025-2029," ajaknya.
Ia juga menyerukan persatuan untuk membangun Ponorogo secara damai dan penuh cinta. Putusan MK ini mengakhiri proses hukum sengketa Pilkada Ponorogo dan membuka jalan bagi Sugiri Sancoko dan Lisdyarita untuk memimpin daerah tersebut dalam lima tahun ke depan. Ke depannya, fokus utama akan tertuju pada implementasi program kerja mereka untuk kesejahteraan masyarakat Ponorogo.