Apresiasi Tim Agi-Saja atas Keputusan Bawaslu Kalteng: Laporan Dugaan TSM Pilkada Barito Utara Tak Terbukti
Tim pemenangan Agi-Saja di Pilkada Barito Utara mengapresiasi keputusan Bawaslu Kalteng yang menyatakan laporan dugaan pelanggaran TSM tidak terbukti, menyebut PSU berjalan lancar dan aman.

Tim pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati Barito Utara, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja), menyampaikan apresiasi atas keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah. Bawaslu Kalteng menyatakan laporan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilkada Barito Utara tidak terbukti. Keputusan ini disambut positif oleh Tim Agi-Saja dan berbagai pihak yang terlibat dalam proses Pemilihan Suara Ulang (PSU).
Ketua Tim Pemenangan Agi-Saja, Jimmy Carter, menyatakan rasa terima kasih kepada seluruh pengawas pemilu, petugas penyelenggara pemilu, aparat keamanan TNI-Polri, dan masyarakat Barito Utara. Menurutnya, pelaksanaan PSU pada 22 Maret 2025 berjalan lancar dan sesuai harapan bersama. Hal ini menunjukkan komitmen bersama untuk menjaga integritas proses demokrasi di daerah tersebut.
Keputusan Bawaslu Kalteng ini telah mengakhiri spekulasi dan kekhawatiran yang muncul pasca-pelaksanaan PSU. Status laporan tersebut memang ditunggu-tunggu oleh masyarakat, khususnya pendukung pasangan calon Agi-Saja. Dengan keputusan ini, diharapkan situasi politik di Barito Utara dapat kembali kondusif dan masyarakat dapat fokus pada aktivitas sehari-hari.
Bawaslu Kalteng Tegas: Laporan TSM Tidak Terbukti
Jimmy Carter menekankan bahwa pelaksanaan PSU telah berjalan sesuai aturan yang berlaku. Hal ini berdasarkan hasil rapat koordinasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara. Tidak ditemukan adanya pelanggaran selama proses PSU berlangsung. "Artinya pelaksanaan PSU berjalan lancar, aman tanpa ada gangguan. Karena selama proses penyelenggaraan PSU tidak ada pelanggaran," tegas Jimmy.
Tim Agi-Saja secara khusus mendukung keputusan Bawaslu Kalteng yang menyatakan laporan Nomor 01/Reg/LP/PB/Prov/21.00/III/2025 mengenai dugaan TSM tidak ditindaklanjuti. Laporan tersebut, yang diajukan oleh tim paslon 01, dinyatakan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan. Proses pengawasan yang ketat selama PSU juga melibatkan Bawaslu Provinsi dan dihadiri komisioner KPU RI, Kapolda Kalteng, dan Danrem 102 Panju Panjung.
Jimmy Carter juga mengajak seluruh masyarakat Barito Utara untuk bersama-sama menjaga situasi kondusif, terutama di bulan Ramadan. Ia mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak benar atau bersifat provokatif. "Mari sama-sama kita fokus beribadah agar bulan ini dapat lebih bermakna," ajaknya.
Ia juga berharap agar pendukung Agi-Saja tetap sabar dan bijak dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Penyebaran informasi yang benar dan bermanfaat sangat penting untuk menjaga situasi yang aman dan damai. "Kita harus memberikan informasi yang bermanfaat dan membawa adem di tengah-tengah masyarakat," tandasnya.
Penjelasan Bawaslu Kalteng
Komisioner Bawaslu Kalteng, Nuhalina, memberikan penjelasan resmi terkait keputusan tersebut. Ia menegaskan bahwa Bawaslu menangani laporan dugaan pelanggaran TSM secara profesional, sesuai prosedur dan berdasarkan aturan yang berlaku. "Bawaslu sendiri menangani laporan secara profesional, sesuai prosedur dan berdasarkan aturan," tegas Nuhalina.
Kesimpulannya, keputusan Bawaslu Kalteng ini memberikan kepastian hukum dan menenangkan situasi pasca-Pilkada Barito Utara. Proses Pemilihan Suara Ulang berjalan lancar dan aman, serta tidak ditemukan pelanggaran TSM. Tim Agi-Saja mengapresiasi proses yang transparan dan profesional dari Bawaslu Kalteng.
Dengan berakhirnya proses penanganan laporan dugaan TSM, diharapkan masyarakat Barito Utara dapat kembali fokus pada pembangunan dan kehidupan bermasyarakat yang harmonis. Dukungan dari semua pihak sangat penting untuk menjaga stabilitas dan kondusivitas daerah.