KPU Kaltim Siapkan PSU Mahakam Ulu Usai MK Diskualifikasi Paslon Nomor Urut 3
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, setelah mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3 karena terbukti melakukan pelanggaran TSM.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Bupati Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur. Keputusan ini diambil setelah MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3, Owena Mayang Shari dan Stanislaus Liah, karena terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). KPU Kalimantan Timur (Kaltim) kini bersiap menindaklanjuti putusan tersebut, menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI.
Komisioner KPU Kaltim, Abdul Qoyyim Rasyid, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan dari KPU RI terkait pelaksanaan PSU. Koordinasi dengan KPU Mahakam Ulu akan dilakukan setelah arahan tersebut diterima. Qoyyim menegaskan bahwa PSU akan dilaksanakan tanpa melibatkan pasangan calon nomor urut 3 yang telah didiskualifikasi. "Putusannya jelas, pasangan tersebut tidak diikutsertakan dalam PSU," tegasnya.
Jadwal pelaksanaan PSU masih belum ditentukan, namun Qoyyim mengungkapkan bahwa pelaksanaan PSU paling lambat tiga bulan setelah keputusan MK. Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto, yang menyatakan bahwa Bawaslu Kaltim menunggu arahan dari KPU pusat dan akan menyiapkan tim pengawas untuk mengawal pelaksanaan PSU. Proses perekrutan ulang pengawas TPS juga akan dilakukan, dengan kemungkinan besar melibatkan kembali pengawas yang sebelumnya bertugas.
Diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3
Pasangan calon nomor urut 3 didiskualifikasi karena terbukti melakukan praktik suap atau vote buying. MK menemukan bukti adanya kontrak politik yang menjanjikan uang di seluruh kecamatan, termasuk Alokasi Dana Kampung dan Program Ketahanan Keluarga. Praktik ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran TSM yang sangat serius.
Ketua MK, Suhartoyo, membacakan putusan tersebut pada Senin (24/2). MK memerintahkan KPU Mahakam Ulu untuk melaksanakan PSU dalam waktu maksimal tiga bulan, menggunakan daftar pemilih tetap yang sama. Hal ini memastikan proses pemilihan berjalan adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Putusan MK ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas proses demokrasi di Indonesia. Dengan mendiskualifikasi pasangan calon yang terbukti melakukan pelanggaran, MK menegaskan komitmennya terhadap prinsip keadilan dan kejujuran dalam pemilihan umum.
Langkah-Langkah KPU Kaltim dan Bawaslu Kaltim
KPU Kaltim dan Bawaslu Kaltim menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan putusan MK. KPU Kaltim akan menunggu arahan dari KPU RI untuk menentukan jadwal dan teknis pelaksanaan PSU. Sementara itu, Bawaslu Kaltim akan menyiapkan tim pengawas dan melakukan perekrutan ulang pengawas TPS untuk memastikan proses PSU berjalan dengan tertib dan aman.
Evaluasi terhadap pengawas yang telah bertugas sebelumnya juga akan dilakukan. Namun, kemungkinan besar Bawaslu Kaltim akan kembali melibatkan pengawas yang sebelumnya telah bekerja. Hal ini menunjukkan komitmen Bawaslu Kaltim untuk menjaga konsistensi pengawasan dalam proses PSU.
Dengan adanya putusan MK dan kesiapan KPU Kaltim serta Bawaslu Kaltim, diharapkan PSU di Kabupaten Mahakam Ulu dapat berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang terpilih secara demokratis dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hasil Pemilihan Sebelumnya dan Dampak PSU
Sebelum putusan MK, hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu tahun 2024 menunjukkan pasangan calon nomor urut 3, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah, meraih suara terbanyak dengan 9.930 suara sah. Pasangan calon nomor urut 1, Yohanes Avun dan Y. Juan Jenau, memperoleh 3.850 suara, sementara pasangan calon nomor urut 2, Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin, memperoleh 8.319 suara.
PSU ini akan memberikan kesempatan bagi masyarakat Mahakam Ulu untuk kembali memilih pemimpin mereka, dengan memastikan proses pemilihan berlangsung jujur dan adil tanpa adanya praktik-praktik yang melanggar hukum. Hasil PSU nantinya akan menentukan siapa yang akan memimpin Kabupaten Mahakam Ulu untuk periode selanjutnya.
Proses PSU ini menjadi contoh penting bagaimana sistem hukum dan lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia bekerja untuk memastikan integritas dan keadilan dalam setiap proses pemilihan. Dengan adanya pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan proses demokrasi di Indonesia akan semakin baik dan kredibel.