Zulkifli Adam Optimis Menang di MK, Siap Buktikan Kemenangan Pilkada Sabang
Zulkifli Adam-Suradji, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang, optimis memenangkan sidang pembuktian PHPU Pilkada Sabang di Mahkamah Konstitusi dan siap membuktikan kemenangannya.
Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang, Zulkifli Adam dan Suradji, bersiap menghadapi sidang pembuktian perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 10 Februari 2024. Tim kuasa hukum telah menyiapkan sejumlah alat bukti untuk mendukung klaim kemenangan mereka.
Kesempatan Membuktikan Kemenangan
Kuasa hukum Zulkifli Adam-Suradji, Zulkifli, menyatakan kesiapan timnya menghadapi sidang. "Kami dari awal sudah menyiapkan bukti-bukti itu, kita tunggu dalam proses persidangan nanti," ujarnya dalam wawancara dari Banda Aceh. Pernyataan ini menunjukkan keyakinan tim terhadap kekuatan bukti yang mereka miliki.
Sebelumnya, MK telah mengeluarkan putusan sela, menolak gugatan pasangan calon nomor urut 3, Ferdiansyah dan Muhammad Isa. Putusan ini membuka jalan bagi sidang pembuktian untuk pasangan Zulkifli Adam-Suradji.
Dukungan dari Panwaslih
Zulkifli menekankan bahwa timnya telah mempersiapkan bukti-bukti yang kuat. Salah satu pendukung utama adalah keputusan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) setempat yang menyatakan tidak ada pelanggaran dalam Pilkada Sabang. "Sudah ada putusan panwaslih, bahwa tidak ada satupun pelanggaran dalam proses pelaksanaan Pilkada Sabang," tegasnya.
Keyakinan akan kemenangan semakin diperkuat oleh fakta bahwa Zulkifli Adam-Suradji unggul dalam perhitungan suara resmi. Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang menetapkan pasangan ini sebagai pemenang dengan perolehan 9.786 suara, unggul atas Ferdiansyah-Muhammad Isa (9.672 suara) dan Hendra-Marwan (2.504 suara).
Menang Tanpa Kecurangan
Zulkifli juga menyampaikan pesan kepada para pendukung agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang beredar. Ia menegaskan kemenangan Zulkifli-Suradji diraih tanpa kecurangan. "Seluruh masyarakat Sabang pasti mengetahui kemenangan Zulkifli-Suradji diperoleh tanpa ada praktik money politik dan kecurangan, insyaallah kami yakin keputusan MK akan berpihak kepada yang benar," ucapnya.
Gugatan Ferdiansyah-Muhammad Isa
Pasangan calon nomor urut 3, Ferdiansyah-Muhammad Isa, mengajukan gugatan ke MK setelah rekapitulasi hasil Pilkada. Mereka menduga adanya pelanggaran dalam pemungutan dan penghitungan suara, termasuk pemungutan suara di luar batas waktu, ketidaksesuaian prosedur, dan pemilih yang kehilangan hak pilih. Mereka bahkan meminta Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Kesimpulan
Sidang pembuktian PHPU Pilkada Sabang di MK akan menjadi momen krusial bagi Zulkifli Adam-Suradji. Dengan bukti-bukti yang telah disiapkan dan dukungan dari keputusan Panwaslih, mereka optimis memenangkan perkara dan dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang. Hasil sidang ini akan menentukan kepemimpinan Kota Sabang ke depan.