MK Tolak Tiga Permohonan PHP Pilkada Aceh 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak tiga permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah di Aceh untuk Pilkada 2024, sementara dua permohonan lainnya diterima dan akan dilanjutkan ke persidangan.
![MK Tolak Tiga Permohonan PHP Pilkada Aceh 2024](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/150048.394-mk-tolak-tiga-permohonan-php-pilkada-aceh-2024-1.jpg)
Banda Aceh, 5 Februari 2024 (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengumumkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah Pilkada 2024. Dari beberapa permohonan yang diajukan, MK menolak tiga permohonan, sementara dua lainnya diterima dan akan memasuki tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi.
Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, Ahmad Mirza Safwandy, menyatakan bahwa MK menolak tiga permohonan PHP. "Berdasarkan putusan MK yang kami terima, ada tiga permohonan PHP Pilkada 2024 dari beberapa kabupaten/kota di Aceh yang ditolak. Dua permohonan lainnya diterima dan persidangan akan dilanjutkan," jelas Safwandy.
Permohonan PHP yang ditolak MK berasal dari beberapa daerah di Aceh. Pertama, perselisihan hasil pilkada di Kota Lhokseumawe, dengan pemohon pasangan calon Ismail dan Azhar Mahmud. Kedua, permohonan PHP di Kota Langsa, diajukan oleh pasangan calon Maimul Mahdi dan Nur Zahri. Ketiga, permohonan PHP di Kota Langsa juga, dengan pemohon calon wali kota Fazlun Hasan.
Permohonan PHP yang Diterima
Sebaliknya, MK menerima dua permohonan PHP dan akan melanjutkan proses persidangan. Permohonan pertama berasal dari Kabupaten Aceh Timur, diajukan oleh pasangan calon Sulaiman dan Abdul Hamid. Permohonan kedua diajukan oleh pasangan calon Ferdiansyah dan Muhammad Isa untuk perselisihan hasil pilkada di Kota Sabang.
"Permohonan yang diterima akan dilanjutkan dengan pemeriksaan dan pembuktian," tambah Safwandy. Proses ini akan melibatkan pemeriksaan saksi dan bukti-bukti yang diajukan oleh para pemohon.
Kesiapan Kuasa Hukum
Kamaruddin, kuasa hukum pasangan calon Sulaiman dan Abdul Hamid dari Kabupaten Aceh Timur, menyatakan kesiapannya menghadapi persidangan selanjutnya. "Kami sudah mempersiapkan saksi-saksi dan ahli, serta bukti yang memperkuat permohonan pasangan calon Sulaiman dan Abdul Hamid. Kami yakin MK akan mengabulkan permohonan kami," tegas Kamaruddin.
Putusan MK ini tentunya akan berdampak signifikan terhadap hasil Pilkada 2024 di Aceh. Proses hukum yang masih berjalan untuk dua permohonan yang diterima akan menentukan siapa yang berhak memimpin di Kabupaten Aceh Timur dan Kota Sabang. Publik Aceh menantikan perkembangan selanjutnya dari proses persidangan ini.