KPU Riau Siap Hadapi Gugatan PHPU Pilkada Siak di MK
KPU Riau dan KPU Siak menyiapkan bukti untuk menghadapi gugatan hasil PSU Pilkada Siak di Mahkamah Konstitusi, terkait permohonan Paslon Nomor Urut 1.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau bersama KPU Kabupaten Siak bersiap menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Siak di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini muncul pasca pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Siak. Permohonan tersebut diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1, Irving Kahar Arifin dan Sugianto, dan telah teregistrasi dengan nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Senin, 21 April 2024.
Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, menyatakan kesiapan menghadapi gugatan tersebut. Di Pekanbaru, Kamis (24/4), Rusidi menekankan pentingnya persiapan alat bukti yang kuat. Ia telah menginstruksikan KPU Siak untuk segera mengumpulkan dan menyiapkan seluruh dokumen pendukung yang relevan untuk persidangan.
Persiapan ini meliputi dokumen krusial seperti Matriks Resume/Analisis dan Kronologi Permasalahan Tahapan Pemilihan Tahun 2024 Pasca Tindak Lanjut Putusan MK. Dokumen-dokumen tersebut diharapkan mampu memberikan gambaran lengkap dan akurat terkait proses PSU Pilkada Siak yang telah dilaksanakan. Kesiapan ini dinilai penting untuk memastikan proses persidangan di MK berjalan lancar dan KPU dapat memberikan keterangan yang utuh dan akurat.
Langkah Antisipasi KPU Riau
Menyikapi gugatan tersebut, KPU Riau telah mengambil langkah-langkah strategis. Salah satunya adalah dengan meminta KPU Siak untuk segera menyiapkan seluruh dokumen pendukung sebagai alat bukti. Hal ini penting untuk memastikan KPU memiliki landasan hukum yang kuat dalam menghadapi persidangan di MK.
Selain itu, Rusidi juga menekankan pentingnya solidaritas dan kekompakan di internal KPU Siak. Seluruh jajaran KPU Siak diminta untuk tetap profesional dan sigap dalam menyiapkan dokumen dan data pendukung. Kesiapan ini, menurut Rusidi, merupakan kunci keberhasilan dalam menghadapi proses hukum tersebut.
KPU Provinsi Riau juga menyatakan siap memberikan pendampingan dan dukungan penuh kepada KPU Siak. Pendampingan ini meliputi koordinasi dengan tim hukum dan pemantauan perkembangan perkara di MK secara berkala. Dukungan penuh ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi KPU Siak dalam menghadapi proses persidangan.
Pemeriksaan Pendahuluan di MK
Sebagai langkah awal, Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024 Pasca-Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, pada Jumat, 25 April 2024 pagi. Sidang ini akan menjadi tahap awal dalam proses penyelesaian sengketa Pilkada Siak di MK.
Kesiapan KPU Riau dan KPU Siak dalam menghadapi gugatan ini menunjukkan komitmen mereka terhadap proses hukum yang adil dan transparan. Dengan persiapan yang matang dan dukungan penuh dari KPU Provinsi Riau, diharapkan KPU Siak dapat menghadapi persidangan dengan percaya diri dan mampu memberikan bukti-bukti yang kuat untuk mendukung keabsahan hasil PSU Pilkada Siak.
Proses hukum ini menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat Siak. Hasil dari persidangan di MK akan menentukan pemimpin Kabupaten Siak selanjutnya. Oleh karena itu, persiapan yang matang dan bukti-bukti yang kuat sangat penting bagi KPU untuk memastikan proses demokrasi berjalan sesuai aturan yang berlaku.
'Kawan-kawan diharapkan dapat segera menyiapkan Matriks Resume/Analisis dan Kronologi Permasalahan Tahapan Pemilihan Tahun 2024 Pasca Tindak Lanjut Putusan MK, serta dokumen pendukung lainnya yang relevan untuk diserahkan sebagai alat bukti pada saat persidangan,' kata Rusidi, Ketua KPU Riau.