KPU Riau Dampingi Siak Hadapi Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada di MK
KPU Riau memberikan pendampingan hukum kepada KPU Siak dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijadwalkan pada 7 Februari 2025, setelah MK menolak enam sengketa Pilkada lainnya di Riau.

Pekanbaru, 6 Februari 2025 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menyatakan kesiapannya untuk mendampingi penuh KPU Kabupaten Siak dalam menghadapi sidang pemeriksaan lanjutan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang yang dijadwalkan pada 7 Februari 2025 ini akan menjadi fokus utama bagi KPU Riau, setelah MK sebelumnya menolak enam gugatan Pilkada lainnya di Provinsi Riau.
Dukungan Penuh KPU Riau untuk KPU Siak
Ketua Divisi Hukum KPU Riau, Supriyanto, menyampaikan komitmen penuh KPU Riau untuk memberikan pendampingan hukum kepada KPU Siak. "KPU Riau akan terus memberikan pendampingan kepada KPU Kabupaten Siak dalam menjalani proses persidangan ini. Kami memohon doa agar proses persidangan berjalan dengan baik dan lancar," ujar Supriyanto di Pekanbaru, Kamis.
Supriyanto menjelaskan bahwa sidang lanjutan ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemohon, termohon, dan pihak terkait. Prosesnya akan meliputi pemeriksaan saksi fakta, saksi ahli, dan alat bukti yang diajukan sebelum MK mengambil keputusan final. "Proses persidangan ini akan melibatkan pemohon, termohon, serta pihak terkait dengan menghadirkan saksi fakta, saksi ahli, dan alat bukti sebelum MK mengambil keputusan akhir," tambahnya.
MK Tolak Enam Sengketa Pilkada Riau
Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan keputusan penting terkait enam sengketa Pilkada di Riau. Keenam gugatan tersebut, berasal dari Kabupaten Kuantan Singingi, Kota Dumai, Kota Pekanbaru, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, dan Kabupaten Kampar, dinyatakan ditolak oleh MK. Hanya sengketa Pilkada dari Kabupaten Siak yang akan menjalani sidang lanjutan.
Anggota KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, menjelaskan kronologi putusan MK tersebut. "Hasil putusan MK terkait Pilkada di Riau pertama menolak perkara Kabupaten Kuantan Singingi. Lalu Kota Dumai, Kota Pekanbaru, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Kampar," jelas Nugroho.
Pelaksanaan Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih
Dengan ditolaknya enam sengketa Pilkada tersebut, KPU Kabupaten/Kota terkait langsung melaksanakan pleno terbuka untuk penetapan pasangan calon terpilih. Hal ini sesuai dengan Surat Dinas Nomor 232 Tahun 2025 tertanggal 4 Februari 2025, yang menetapkan bahwa pleno penetapan pasangan calon terpilih harus dilaksanakan paling lambat satu hari setelah pemberitahuan putusan MK diterima oleh KPU Kabupaten/Kota.
Nugroho menambahkan, "Pemberitahuan MK telah diterima pada 4 Februari 2025 untuk lima Kabupaten, sehingga pleno terbuka dilaksanakan pada 5 Februari 2025. Sedangkan Kabupaten Kampar diterima pada tanggal 5 Februari 2025, maka pleno terbuka dilaksanakan pada tanggal 6 Februari 2025."
Harapan KPU Riau untuk Pilkada yang Berintegritas
KPU Riau berharap seluruh tahapan penyelesaian sengketa Pilkada dapat berjalan dengan transparan dan demokratis. Komitmen KPU Riau untuk mewujudkan pemilihan yang berkualitas dan berintegritas tetap teguh. Proses hukum yang sedang berjalan di MK untuk Pilkada Siak akan terus dipantau dan didampingi penuh oleh KPU Riau.
KPU Riau menekankan pentingnya menjaga integritas dan transparansi dalam setiap tahapan proses Pilkada. Dengan demikian, diharapkan hasil Pilkada dapat diterima oleh seluruh pihak dan dapat membangun demokrasi yang sehat di Provinsi Riau.