Sidang Sengketa Pilkada Tasikmalaya Dipercepat: Putusan 4 Februari
Sidang putusan sengketa Pilkada Tasikmalaya 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dipercepat ke tanggal 4 Februari 2025, setelah sebelumnya dijadwalkan pada 11-13 Februari.
![Sidang Sengketa Pilkada Tasikmalaya Dipercepat: Putusan 4 Februari](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/01/230048.301-sidang-sengketa-pilkada-tasikmalaya-dipercepat-putusan-4-februari-1.jpg)
Sidang putusan sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dipercepat. KPU Kabupaten Tasikmalaya mengumumkan sidang putusan tersebut akan dilaksanakan pada Selasa, 4 Februari 2025. Informasi ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, melalui sambungan telepon pada Sabtu lalu.
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024 sebelumnya telah menuai gugatan dari salah satu pasangan calon. Gugatan ini kemudian teregistrasi di MK dan berlanjut ke proses persidangan. Persidangan yang dimulai sejak 8 Januari 2025 ini awalnya dijadwalkan MK berlangsung pada 11 hingga 13 Februari 2025. Namun, terdapat perubahan jadwal yang diumumkan MK, mempercepat proses persidangan menjadi 4 dan 5 Februari 2025.
KPU Kabupaten Tasikmalaya telah bersiap menghadapi setiap tahapan persidangan di MK, Jakarta. Mereka kini menunggu putusan MK terkait sengketa Pilkada Tasikmalaya, apakah akan dihentikan atau berlanjut ke tahap pembuktian. "Pengucapan putusan oleh MK dihentikan atau lanjut ke pembuktian," jelas Ami Imron Tamami.
Selama proses Pilkada, KPU Kabupaten Tasikmalaya menyatakan telah menjalankan tugas sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku. Mereka telah mengumumkan hasil rapat pleno rekapitulasi suara, yang dimenangkan oleh pasangan calon nomor urut 3, Ade Sugianto (petahana)-Iip Miftahul Paoz, dengan perolehan 52,20 persen suara (491.474 suara).
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya terpilih masih belum dapat ditentukan waktunya. Hal ini menunggu hasil putusan final dari MK terkait sengketa Pilkada tersebut. Proses ini tentunya akan mempengaruhi jadwal pelantikan yang sebelumnya telah direncanakan.
Pilkada Kabupaten Tasikmalaya diikuti tiga pasangan calon. Pasangan nomor urut 1, Iwan Saputra-Dede Muksit Aly, meraih 20,40 persen suara (192.737 suara); pasangan nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi (petahana Wakil Bupati Tasikmalaya) memperoleh 27,40 persen suara (258.871 suara); dan pasangan nomor urut 3, Ade Sugianto-Iip Miftahul Paoz, unggul dengan 52,20 persen suara (491.474 suara).
Setelah pengumuman hasil rekapitulasi, KPU Kabupaten Tasikmalaya memberikan waktu bagi pihak yang ingin mengajukan keberatan atau gugatan. Pasangan calon nomor urut 2 kemudian mengajukan gugatan hasil Pilkada ke MK, sehingga proses persidangan ini pun berlangsung hingga saat ini.