KPU Magetan Siapkan 28 Petugas KPPS Baru untuk PSU Pilkada 2024
KPU Magetan telah menetapkan 28 petugas KPPS baru untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di empat TPS pada 22 Maret mendatang, guna memastikan proses berjalan aman dan lancar.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan, Jawa Timur, telah menetapkan 28 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) baru untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. PSU akan dilaksanakan di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada tanggal 22 Maret 2025 mendatang. Keputusan ini diambil setelah rapat pembentukan badan ad hoc yang digelar oleh KPU Magetan. Proses PSU ini melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat keamanan, untuk memastikan kelancaran dan keamanan pelaksanaan pemungutan suara ulang.
Ketua KPU Kabupaten Magetan, Noviano Suyide, menjelaskan bahwa ke-28 petugas KPPS yang ditunjuk merupakan orang-orang baru yang sebelumnya tidak pernah bertugas di empat TPS yang akan menggelar PSU. Hal ini dilakukan untuk memastikan netralitas dan integritas proses pemungutan suara ulang. "Rapat itu menghasilkan keputusan untuk mengganti seluruh petugas KPPS yang akan bertugas di empat TPS penyelenggara pemungutan suara ulang (PSU)," ujar Noviano.
Proses penunjukan petugas KPPS melibatkan beberapa mekanisme. Dua petugas KPPS di TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan, ditunjuk melalui mekanisme pengganti antarwaktu (PAW). Sementara itu, kekurangan petugas di TPS lainnya dipenuhi melalui penunjukan langsung oleh KPU Magetan, dengan memilih petugas dari desa atau kelurahan yang sama.
Persiapan Logistik dan Anggaran PSU Pilkada Magetan
Selain menyiapkan petugas KPPS, KPU Magetan juga tengah mempersiapkan logistik pemilu, termasuk surat suara. Terdapat kekurangan surat suara yang telah ditangani dengan melakukan pemesanan ulang ke percetakan yang telah ditunjuk. KPU Magetan juga berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU RI untuk memastikan ketersediaan logistik yang dibutuhkan.
Surat suara yang akan digunakan dalam PSU akan memiliki tanda khusus untuk membedakannya dengan surat suara yang digunakan pada Pilkada 2024 sebelumnya. Namun, pengadaan dokumen pendukung lainnya masih menunggu aturan lebih lanjut dari KPU RI. KPU Magetan mengalokasikan anggaran sekitar Rp403 juta untuk keperluan PSU, mencakup pengadaan logistik, honorarium petugas ad hoc, dan kebutuhan lainnya.
KPU Magetan bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan PSU Pilkada di empat TPS tersebut berjalan aman dan lancar. Kerjasama ini meliputi koordinasi dengan pihak keamanan dan memastikan kesiapan teknis pelaksanaan PSU.
Empat TPS yang Akan Melaksanakan PSU
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, empat TPS di Kabupaten Magetan akan melaksanakan PSU. TPS-TPS tersebut adalah TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo; TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan; dan TPS 009 Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo. KPU Magetan berkomitmen untuk memastikan proses PSU di keempat TPS ini berjalan sesuai aturan dan menghasilkan hasil yang kredibel.
Dengan persiapan yang matang dan melibatkan berbagai pihak, diharapkan PSU Pilkada di Kabupaten Magetan dapat berjalan lancar, aman, dan terbebas dari berbagai permasalahan. KPU Magetan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu dan memastikan hak pilih masyarakat terpenuhi dengan baik.
KPU Magetan juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengawal jalannya PSU agar proses demokrasi berjalan dengan baik dan menghasilkan pemimpin yang sesuai dengan pilihan rakyat. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam penyelenggaraan PSU ini.