PSU Pilkada Magetan 2024: KPU Jatim Tetapkan 22 Maret 2025 sebagai Jadwal Pelaksanaan
KPU Jawa Timur resmi menetapkan tanggal 22 Maret 2025 sebagai jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Magetan 2024 di empat TPS yang tersebar di tiga kecamatan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menetapkan tanggal 22 Maret 2025 sebagai jadwal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Magetan 2024. PSU akan digelar di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Keputusan ini diambil setelah KPU RI menggelar rapat koordinasi di Jakarta. Jadwal tersebut telah dikonfirmasi oleh Komisioner KPU Jatim, Choirul Umam, meskipun KPU Jatim masih menunggu surat resmi dari KPU RI.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Magetan termasuk dalam klaster pertama pelaksanaan PSU yang mencakup daerah dengan pelaksanaan PSU di dua hingga empat TPS. KPU Jatim telah melakukan berbagai persiapan teknis, termasuk pembentukan ulang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di empat TPS yang akan melaksanakan PSU. Pembentukan KPPS dapat dilakukan dengan mempertahankan anggota sebelumnya setelah evaluasi ketat, mengganti seluruh anggota, atau mengganti sebagian anggota sesuai kebutuhan.
Sementara itu, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tetap berada di bawah kewenangan KPU Kabupaten Magetan. KPU Jatim memastikan anggaran pelaksanaan PSU di Magetan aman, didukung oleh kesiapan anggaran dari Pemkab Magetan. Keputusan PSU di empat TPS di Kabupaten Magetan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Lokasi dan Persiapan PSU Pilkada Magetan
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan PSU harus dilakukan di empat TPS di Kabupaten Magetan yang tersebar di tiga kecamatan berbeda. "Kita diminta oleh Mahkamah melaksanakan pemungutan suara ulang di tiga kecamatan, tiga kelurahan, untuk empat TPS," ungkap Aang (nama lengkap Aang tidak disebutkan dalam sumber). Keempat TPS tersebut berlokasi di TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo; TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan; dan TPS 009 Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo.
KPU Jatim telah mendapatkan gambaran mekanisme pelaksanaan PSU, termasuk soal petugas adhoc. Salah satu persiapan penting adalah pembentukan ulang KPPS di empat TPS tersebut. Proses pembentukan KPPS ini akan dilakukan dengan cermat dan memperhatikan berbagai aspek untuk memastikan kelancaran PSU.
Kesiapan anggaran juga menjadi poin penting dalam pelaksanaan PSU. Baik KPU Jatim maupun Pemkab Magetan telah memastikan ketersediaan anggaran yang cukup untuk mendukung pelaksanaan PSU Pilkada Magetan 2024. Hal ini menunjukkan komitmen bersama untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik dan lancar.
Mekanisme Pembentukan KPPS dan Peran PPS serta PPK
Proses pembentukan KPPS untuk PSU Pilkada Magetan akan dilakukan dengan memperhatikan berbagai faktor. KPU Jatim memberikan opsi untuk mempertahankan anggota KPPS sebelumnya, namun dengan catatan harus melalui evaluasi ketat. Alternatif lain adalah mengganti seluruh anggota atau sebagian anggota sesuai kebutuhan. Proses ini bertujuan untuk memastikan integritas dan kualitas kinerja KPPS dalam menjalankan tugasnya.
Sementara itu, PPS dan PPK tetap berada di bawah kewenangan KPU Kabupaten Magetan. Hal ini menunjukkan adanya pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas dalam penyelenggaraan PSU. Kerja sama yang baik antara KPU Jatim, KPU Kabupaten Magetan, PPS, dan PPK sangat penting untuk memastikan kelancaran pelaksanaan PSU.
Dengan berbagai persiapan yang telah dilakukan, KPU Jatim optimistis PSU Pilkada Magetan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Komitmen dan kerja keras dari berbagai pihak terkait akan menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan PSU ini.
KPU Jatim memastikan bahwa pelaksanaan PSU akan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Semua tahapan akan dijalankan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku, guna memastikan integritas dan kredibilitas proses pemilihan.
Dengan kesiapan yang matang, baik dari segi teknis maupun anggaran, diharapkan PSU Pilkada Magetan 2024 dapat berjalan lancar dan menghasilkan hasil yang sah dan diterima oleh semua pihak.