KPU RI Awasi Langsung PSU Pilkada Magetan 2024: Jalannya Pemungutan Suara Ulang Diharapkan Kondusif
KPU dan Bawaslu RI mengawasi ketat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Magetan 2024 di empat TPS, memastikan proses berjalan lancar dan hasilnya diterima semua pihak.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia secara langsung memantau pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Magetan 2024 pada Sabtu, 22 Maret. Anggota KPU RI, Yuliyanto Sudrajat, turut hadir memberikan dukungan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang menyelenggarakan PSU. PSU tersebut digelar di empat TPS di tiga kecamatan berbeda di Kabupaten Magetan, yaitu TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo; TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan; dan TPS 009 Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo.
Yuliyanto Sudrajat menekankan pentingnya integritas dan tanggung jawab KPPS dalam menjalankan tugasnya. "Kami melakukan pantauan dan pendampingan total terhadap penyelenggara pemilihan dalam melaksanakan pemungutan suara ulang. Jaga integritas sebagai bagian dari penyelenggara serta laksanakan dengan penuh tanggung jawab," ujarnya. Secara keseluruhan, proses PSU dilaporkan berlangsung lancar, aman, dan kondusif.
Pemungutan suara ulang dimulai pukul 07.00 WIB dan berakhir pukul 13.00 WIB. Pemilih yang berhak mengikuti PSU adalah mereka yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPPh), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan 2024 tanggal 27 November 2024. Pemilih wajib membawa Surat Pemberitahuan (C6), Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), atau dokumen kependudukan lain yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Pengawasan Ketat Bawaslu RI
Tidak hanya KPU RI, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, juga turut meninjau langsung pelaksanaan PSU Pilkada Magetan 2024. Ia menilai proses PSU telah berjalan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Rahmat Bagja berharap agar seluruh pihak dapat menerima hasil PSU tanpa adanya persoalan lanjutan. "Karena ini putusan MK, kita laksanakan. Sampai saat ini semua proses berjalan dengan baik, dan harapannya tidak ada permasalahan baru setelah ini. Semoga hasil PSU dapat diterima oleh semua pihak," kata Rahmat Bagja. Bawaslu mengingatkan pentingnya seluruh tahapan pemilu sesuai ketentuan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Rahmat Bagja juga menekankan kewajiban KPPS untuk memastikan setiap pemilih yang datang memiliki identitas yang sesuai dengan DPT dan berhak memberikan suara. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan keadilan proses pemilihan.
KPPS juga harus memastikan semua prosedur diikuti dengan ketat sesuai aturan yang berlaku. Ini demi memastikan hasil PSU Pilkada Magetan benar-benar mencerminkan suara rakyat.
Rincian Pemilih dan Tahapan Selanjutnya
Sebanyak 2.117 pemilih mengikuti PSU Pilkada Magetan di empat TPS yang telah disebutkan. Rinciannya adalah: TPS 009 Selotinatah (551 pemilih), TPS 001 Kinandang (555 pemilih), TPS 004 Kinandang (527 pemilih), dan TPS 001 Nguri (484 pemilih).
Setelah pemungutan suara, penghitungan suara dilakukan pada hari yang sama. Hasilnya akan langsung diserahkan ke KPU untuk rekapitulasi di tingkat kecamatan dan kabupaten. Proses ini dilakukan mengingat tidak adanya Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam PSU ini.
Proses PSU Pilkada Magetan 2024 ini menjadi contoh penting bagaimana pengawasan ketat dari lembaga penyelenggara pemilu dapat memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik dan menghasilkan hasil yang diterima oleh semua pihak. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci keberhasilan penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan adil.