Sidang Putusan Sela Sengketa Pilkada Buru Digelar 5 Mei
Bawaslu Maluku umumkan sidang putusan sela sengketa Pilkada Buru 2024 yang diajukan pasangan Amus Besan-Hamsah Buton akan digelar pada 5 Mei 2025.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku menetapkan tanggal 5 Mei 2025 sebagai jadwal pembacaan putusan sela terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buru tahun 2024. Sidang ini akan menentukan nasib gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Amus Besan-Hamsah Buton, yang mempersoalkan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Penghitungan Suara Ulang (PSSU) Pilkada tersebut.
Gugatan Amus Besan-Hamsah Buton didaftarkan setelah pelaksanaan PSU dan PSSU pada 5 April 2025. Pasangan calon ini mengajukan keberatan atas hasil PSU dan PSSU yang telah ditetapkan. Ketua Bawaslu Maluku, Subair, menjelaskan kronologi persidangan: "Pada 25 April 2025 telah berlangsung sidang pendahuluan, kemudian pada 29 April kami mendengarkan jawaban dari KPU, keterangan pihak terkait dan Bawaslu. Tanggal 5 Mei nanti baru akan dilaksanakan sidang pembacaan putusan sela."
Putusan sela yang akan dibacakan pada 5 Mei 2025 akan menentukan kelanjutan proses hukum. Putusan tersebut akan menentukan apakah perkara ini akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pembuktian atau justru dihentikan. Subair menambahkan, "Nanti kita lihat pada 5 Mei, apakah dilanjutkan atau dihentikan."
Proses Persidangan dan Poin-Poin Sengketa
Dalam sidang-sidang sebelumnya, pasangan Amus Besan-Hamsah Buton telah menyampaikan sejumlah dalil yang mempersoalkan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan PSU dan PSSU di Kabupaten Buru. Mereka mendalilkan adanya pelanggaran administratif dan ketidaksesuaian data pemilih yang mempengaruhi hasil akhir. Sebagai tanggapan, KPU Kabupaten Buru telah menyampaikan jawaban resmi atas dalil-dalil tersebut di hadapan majelis hakim.
KPU Kabupaten Buru bersikukuh bahwa pelaksanaan PSU dan PSSU telah sesuai dengan prosedur hukum dan peraturan yang berlaku. Lembaga penyelenggara pemilu ini juga menyatakan bahwa seluruh proses telah diawasi secara ketat oleh pengawas pemilu dan aparat keamanan. Sementara itu, Bawaslu Maluku telah menyerahkan seluruh laporan hasil pengawasan selama PSU dan PSSU kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjadi pertimbangan dalam proses persidangan.
Gugatan Amus Besan-Hamsah Buton telah diterima oleh MK dan teregistrasi dengan nomor perkara 314/PAN.MK/e-ARPKP/04/2025. Mereka menuntut agar MK membatalkan hasil PSU dan memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dianggap bermasalah.
Peran Bawaslu dan Lembaga Terkait
Bawaslu Maluku berperan penting dalam mengawasi jalannya proses persidangan. Lembaga ini telah menjalankan tugasnya dengan mengawasi pelaksanaan PSU dan PSSU, serta menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada MK. KPU sebagai penyelenggara pemilu juga telah memberikan keterangan dan jawaban atas gugatan yang diajukan.
Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa hasil pemilu, akan menjadi penentu akhir dari sengketa Pilkada Buru ini. Putusan MK akan menentukan sah atau tidaknya hasil PSU dan PSSU Pilkada Kabupaten Buru 2024.
Proses persidangan ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan mekanisme penyelesaian sengketa dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan adil. Keputusan yang akan dikeluarkan oleh Bawaslu pada 5 Mei 2025 sangat dinantikan oleh semua pihak.
Baik pasangan calon Amus Besan-Hamsah Buton maupun KPU Kabupaten Buru sama-sama menunggu putusan sela yang akan menentukan langkah selanjutnya dalam proses penyelesaian sengketa Pilkada Buru ini. Publik pun menantikan kejelasan dan kepastian hukum atas hasil Pilkada Kabupaten Buru 2024.