Gugatan PSU Pilkada Buru ke MK: Peluang Ditolak Sangat Besar
Akademisi Hukum Unpatti menilai peluang gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Buru ke Mahkamah Konstitusi (MK) sangat kecil karena berbagai pertimbangan hukum dan preseden.

Pasangan calon Amustafa Besan-Hamza Buton kembali mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Buru yang digelar pada 5 April 2025. Gugatan ini diajukan setelah pasangan tersebut merasa ada pelanggaran dalam proses PSU. Namun, Akademisi Hukum Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Muhammad Irham, menyatakan bahwa peluang gugatan tersebut dikabulkan MK sangat kecil. Pernyataan ini disampaikan di Ambon pada Jumat lalu.
Irham menjelaskan bahwa meskipun secara teknis hukum gugatan ini merupakan gugatan baru, bukan gugatan ulang, peluang penerimaan gugatan tetap minim. Analisisnya didasarkan pada beberapa poin penting. Ia menekankan bahwa pasangan Amus-Hamza, meskipun mengalami peningkatan suara signifikan dalam PSU di TPS 2 Desa Dabowae (dari 53 suara menjadi 272 suara), masih belum mampu mengalahkan pasangan Ikram-Sudarmo secara keseluruhan.
Lebih lanjut, Irham menyoroti dinamika hukum dalam sengketa Pilkada Buru ini. Ia menyatakan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai prosedur, dan PSU telah dilaksanakan. Oleh karena itu, mengajukan gugatan baru atas hasil PSU yang telah ditetapkan dinilai kurang tepat dan berpotensi menghambat proses penetapan hasil Pilkada.
Analisis Hukum atas Gugatan PSU Pilkada Buru
Irham memaparkan empat poin utama sebagai dasar analisisnya. Pertama, preseden ketatanegaraan menunjukkan bahwa MK belum pernah mengabulkan gugatan ulang setelah PSU. Biasanya, PSU hanya dilakukan satu kali berdasarkan putusan MK. Kedua, pertimbangan keadilan bagi pemenang PSU dan masyarakat yang telah menggunakan hak pilihnya kembali. Ketiga, asas peradilan sederhana dan efisien, mengabulkan gugatan ulang berpotensi bertentangan dengan prinsip ini. Keempat, asas Ius Curia Novit, meski peluang kecil, MK tidak boleh menolak gugatan, tetapi hal ini tidak menjamin pengabulan gugatan.
Irham menjelaskan bahwa dalam putusan sebelumnya, MK memerintahkan PSU di TPS 2 Desa Dabowae dan penghitungan ulang surat suara di TPS 19 Desa Namlea. Instruksi MK ini mengharuskan KPU Buru mengikuti daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPPT), dan daftar pemilih pindahan (DPTB). Namun, Amus-Hamza menilai KPU Buru tidak menjalankan instruksi tersebut dengan benar, dan juga menyoroti adanya pemilih yang tidak menerima undangan namun tetap dapat memberikan suara. Meskipun demikian, Irham tetap berpendapat peluang gugatan tersebut diterima MK sangat kecil.
Meskipun gugatan diajukan berdasarkan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan PSU dan penghitungan ulang surat suara, Irham menekankan bahwa MK cenderung mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk preseden hukum, asas peradilan yang efisien, dan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat. Oleh karena itu, peluang gugatan tersebut dikabulkan sangat kecil.
Konteks Gugatan dan Pelaksanaan PSU
Pada Pemilihan 27 November 2024 di TPS 2 Desa Dabowae, pasangan Amus-Hamza memperoleh 53 suara, sementara Ikram-Sudarmo memperoleh 244 suara. PSU kemudian dilakukan, dan pasangan Amus-Hamza memperoleh 272 suara. Meskipun terjadi peningkatan signifikan, jumlah suara tersebut masih belum cukup untuk mengalahkan pasangan Ikram-Sudarmo secara keseluruhan. Inilah yang menjadi dasar gugatan pasangan Amus-Hamza ke MK.
Gugatan ini berfokus pada dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan PSU, termasuk ketidakpatuhan KPU Buru terhadap instruksi MK sebelumnya. Pihak Amus-Hamza juga menyorot adanya pemilih yang tidak menerima undangan namun tetap dapat memberikan suara. Semua poin ini menjadi dasar argumentasi hukum dalam gugatan yang diajukan ke MK.
Namun, pertimbangan hukum dan preseden yang ada menunjukkan bahwa peluang gugatan ini dikabulkan sangat kecil. MK cenderung menghindari pengulangan proses hukum yang panjang dan berbelit, dan akan mempertimbangkan aspek keadilan dan efisiensi dalam pengambilan keputusan.
Kesimpulannya, meskipun gugatan telah diajukan, peluang keberhasilannya dinilai sangat kecil berdasarkan analisis hukum dan preseden yang ada. Proses hukum telah berjalan, dan PSU telah dilaksanakan. MK diperkirakan akan mempertimbangkan berbagai faktor sebelum mengambil keputusan.