Ratu Zakiyah, Istri Mendes PDT, Resmi Menjadi Bupati Serang Terpilih
Setelah Pemungutan Suara Ulang (PSU), Ratu Zakiyah, istri Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDT) Yandri Susanto, resmi ditetapkan sebagai Bupati Serang terpilih oleh KPU Kabupaten Serang.

Serang, 9 Mei 2025 - Ratu Zakiyah, istri Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDT) Yandri Susanto, secara resmi ditetapkan sebagai Bupati Serang terpilih. Penetapan ini menyusul Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang telah dilaksanakan. Kemenangannya diraih bersama pasangannya, Najib Hamas, setelah berhasil memperoleh 583.971 suara sah dari total 1.257.791 Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Penetapan tersebut diumumkan oleh Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhammad Nasehudin, pada Jumat lalu di Serang. Keputusan ini berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang nomor 991 tahun 2025. Penetapan ini mengakhiri proses panjang Pilkada 2024 di Kabupaten Serang yang sempat mengalami berbagai dinamika.
Proses penetapan ini ditunggu-tunggu oleh berbagai pihak, tidak hanya oleh pasangan calon yang bersaing. Ketua KPU Serang menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan tahapan akhir pasca-PSU dan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). KPU Kabupaten Serang menunggu terbitnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK sebelum melakukan penetapan resmi.
Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Serang Terpilih
Muhammad Nasehudin, Ketua KPU Kabupaten Serang, menyampaikan bahwa penetapan Ratu Zakiyah dan Najib Hamas sebagai Bupati dan Wakil Bupati Serang terpilih berdasarkan perolehan suara sah yang telah diverifikasi. Angka 583.971 suara sah menunjukkan dukungan signifikan dari masyarakat Kabupaten Serang kepada pasangan calon nomor urut 2.
Proses PSU yang telah dilalui menandai berakhirnya masa ketidakpastian politik di Kabupaten Serang. Dengan penetapan ini, diharapkan roda pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan fokus pada pembangunan daerah.
KPU Kabupaten Serang menekankan pentingnya menghormati proses demokrasi yang telah berjalan. Semua pihak diharapkan dapat menerima hasil Pilkada 2024 dan mendukung kepemimpinan baru di Kabupaten Serang.
Proses Hukum dan Transparansi
KPU Kabupaten Serang menjelaskan bahwa penetapan pasangan calon terpilih dilakukan setelah menerima surat dinas dari KPU RI dan terbitnya BRPK dari MK. Hal ini menunjukkan komitmen KPU terhadap transparansi dan kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku.
Proses menunggu BRPK bukan merupakan upaya penundaan, melainkan keharusan berdasarkan regulasi yang ada. KPU Kabupaten Serang memastikan bahwa semua tahapan dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Dengan ditetapkannya Ratu Zakiyah dan Najib Hamas, Kabupaten Serang kini telah menyelesaikan proses Pilkada 2024. Proses ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran berharga bagi penyelenggaraan Pilkada di masa mendatang.
Apresiasi dan Harapan
KPU Kabupaten Serang menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung pelaksanaan PSU Kabupaten Serang 2025. PSU yang berjalan aman, damai, dan lancar merupakan hasil kerja sama berbagai pihak.
Ke depan, diharapkan pemerintahan Kabupaten Serang di bawah kepemimpinan Ratu Zakiyah dan Najib Hamas dapat membawa perubahan positif bagi masyarakat. KPU berharap agar kepemimpinan baru ini dapat menjalankan amanah dan tanggung jawab dengan baik.
Dengan berakhirnya proses Pilkada 2024 di Kabupaten Serang, diharapkan stabilitas politik dan pembangunan daerah dapat segera terwujud. Kepemimpinan baru diharapkan dapat membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Serang.