Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Zakiyah-Najib Menang Telak di PSU Pilkada Serang: Raih 583.971 Suara
Zakiyah-Najib Menang Telak di PSU Pilkada Serang: Raih 583.971 Suara

Pasangan Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib unggul signifikan dalam PSU Pilkada Kabupaten Serang 2024 dengan perolehan suara mencapai 583.971, meninggalkan pesaingnya jauh di belakang.

#planetantara
Bupati Serang Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Tidak Netral dalam PSU Pilkada
Bupati Serang Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Tidak Netral dalam PSU Pilkada

Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, dilaporkan ke Bawaslu Banten karena diduga tidak netral dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang, diduga menggunakan program Safari Ramadhan untuk kampanye terselubung.

#planetantara
Golkar Harap PSU Pilkada Serang Berjalan Demokratis, Bebas Tekanan
Golkar Harap PSU Pilkada Serang Berjalan Demokratis, Bebas Tekanan

Partai Golkar Kabupaten Serang berharap Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada berjalan demokratis setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan adanya kecurangan.

#planetantara
PAN Hormati Putusan MK Soal PSU Pilkada Serang, Tapi Pertanyakan Bukti TSM
PAN Hormati Putusan MK Soal PSU Pilkada Serang, Tapi Pertanyakan Bukti TSM

PAN menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Serang 2024, namun mempertanyakan bukti pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

#planetantara
PAN Siap Hadapi PSU Pilkada Serang, Sayangkan Putusan MK
PAN Siap Hadapi PSU Pilkada Serang, Sayangkan Putusan MK

Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan kesiapannya menghadapi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang 2024 meskipun menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi yang menggugurkan kemenangan pasangan Ratu-Najib.

#planetantara
MK Perintahkan PSU Pilkada Serang: Ketidaknetralan Kades Jadi Alasan
MK Perintahkan PSU Pilkada Serang: Ketidaknetralan Kades Jadi Alasan

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Serang 2024 karena ketidaknetralan kepala desa yang terbukti mendukung salah satu pasangan calon.

#planetantara