Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Pemkab Serang Siapkan Rp50,67 Miliar untuk PSU Pilkada 2024
Pemkab Serang Siapkan Rp50,67 Miliar untuk PSU Pilkada 2024

Pemerintah Kabupaten Serang menandatangani NPHD senilai Rp50,67 miliar untuk membiayai Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024, meliputi KPU, Bawaslu, dan pengamanan.

Bupati Serang Ajak Masyarakat Sukseskan PSU Pilkada 2024
Bupati Serang Ajak Masyarakat Sukseskan PSU Pilkada 2024

Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang 2024 pada 19 April 2025 mendatang guna memilih pemimpin yang tepat bagi pembangunan daerah.

Bupati Serang Dua Kali Mangkir Panggilan Bawaslu Terkait Dugaan Kampanye Terselubung
Bupati Serang Dua Kali Mangkir Panggilan Bawaslu Terkait Dugaan Kampanye Terselubung

Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, kembali mangkir dari panggilan Bawaslu Kabupaten Serang terkait dugaan kampanye terselubung melalui program Safari Ramadhan, yang dilaporkan telah digunakan untuk memenangkan pasangan calon tertentu dalam PSU Pilkada Ser

Bupati Serang Minta Bawaslu Awasi Safari Ramadhan Antisipasi Politik Pilkada
Bupati Serang Minta Bawaslu Awasi Safari Ramadhan Antisipasi Politik Pilkada

Bupati Serang meminta Bawaslu mengawasi Safari Ramadhan Pemkab Serang agar terhindar dari potensi pelanggaran dan penyalahgunaan untuk kepentingan politik menjelang pilkada.

Golkar Harap PSU Pilkada Serang Berjalan Demokratis, Bebas Tekanan
Golkar Harap PSU Pilkada Serang Berjalan Demokratis, Bebas Tekanan

Partai Golkar Kabupaten Serang berharap Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada berjalan demokratis setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan adanya kecurangan.

PAN Hormati Putusan MK Soal PSU Pilkada Serang, Tapi Pertanyakan Bukti TSM
PAN Hormati Putusan MK Soal PSU Pilkada Serang, Tapi Pertanyakan Bukti TSM

PAN menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Serang 2024, namun mempertanyakan bukti pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

MK Perintahkan PSU Pilkada Serang: Ketidaknetralan Kades Jadi Alasan
MK Perintahkan PSU Pilkada Serang: Ketidaknetralan Kades Jadi Alasan

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Serang 2024 karena ketidaknetralan kepala desa yang terbukti mendukung salah satu pasangan calon.