Bupati Serang Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Tidak Netral dalam PSU Pilkada
Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, dilaporkan ke Bawaslu Banten karena diduga tidak netral dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang, diduga menggunakan program Safari Ramadhan untuk kampanye terselubung.

Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, dilaporkan ke Bawaslu Banten karena diduga melakukan tindakan yang tidak netral dalam menghadapi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang. Laporan tersebut disampaikan pada 10 Maret 2024 dan kini sedang dikaji oleh Bawaslu Banten. Dugaan pelanggaran tersebut terkait dengan program Safari Ramadhan yang diselenggarakan oleh Pemkab Serang, yang oleh pelapor dianggap sebagai kegiatan kampanye terselubung untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 01, Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banten, Badrul Munir, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Bawaslu memiliki waktu dua hari untuk melakukan kajian awal guna memastikan laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil. Proses kajian ini penting untuk menentukan langkah selanjutnya dalam penanganan dugaan pelanggaran tersebut. "Bawaslu Provinsi Banten sekarang lagi melakukan proses kajian awal. Kita masih melakukan kajian syarat formil materil," kata Badrul Munir di Serang, Selasa (11/3).
Jika laporan dinyatakan memenuhi syarat, Bawaslu Banten akan memiliki waktu lima hari untuk melakukan penanganan pelanggaran. "Lima hari waktu penanganan pelanggaran setelah diregister," tambah Badrul Munir. Keputusan ini akan sangat menentukan kelanjutan proses hukum terkait dugaan ketidaknetralan Bupati Serang dalam PSU Pilkada Kabupaten Serang. Pasangan calon nomor urut 01, Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna, diketahui merupakan keponakan dari Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, yang menambah kompleksitas situasi politik di Kabupaten Serang.
Safari Ramadhan: Kampanye Terselubung?
Program Safari Ramadhan yang diselenggarakan oleh Pemkab Serang menjadi sorotan utama dalam laporan tersebut. Pelapor menduga program tersebut dimanfaatkan sebagai alat kampanye untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 01. Bawaslu Banten akan menyelidiki apakah program tersebut memang mengandung unsur kampanye terselubung atau hanya kegiatan keagamaan biasa. "Kita masih kajian apakah dugaan kampanye atau apa," jelas Badrul Munir. Bukti-bukti yang diajukan oleh pelapor akan menjadi pertimbangan utama dalam proses penyelidikan ini.
Proses penyelidikan ini akan meneliti secara rinci kegiatan yang dilakukan selama Safari Ramadhan. Apakah terdapat penyampaian pesan-pesan politik, pembagian atribut kampanye, atau tindakan lain yang dapat diinterpretasikan sebagai bentuk kampanye terselubung. Bawaslu akan memeriksa kesaksian, menganalisis dokumentasi, dan mengumpulkan bukti-bukti lain yang relevan untuk mendukung penyelidikan.
Transparansi dan keadilan menjadi kunci dalam proses ini. Bawaslu Banten berkomitmen untuk menyelidiki laporan tersebut secara objektif dan profesional, tanpa pandang bulu. Keputusan yang diambil nantinya akan didasarkan pada fakta dan bukti yang ada, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Publik menantikan hasil penyelidikan ini untuk memastikan terselenggaranya Pilkada yang jujur dan adil.
Konteks PSU Pilkada Kabupaten Serang
Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70 tahun 2025. Putusan tersebut mengharuskan pelaksanaan PSU karena ditemukan adanya pelanggaran dalam Pilkada sebelumnya. PSU ini melibatkan dua pasangan calon, yaitu pasangan nomor urut 01 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna dan pasangan nomor urut 02 Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas.
Keikutsertaan Andika Hazrumy, yang merupakan keponakan Bupati Serang, dalam Pilkada ini menambah kompleksitas situasi politik di Kabupaten Serang. Hal ini menjadi perhatian khusus bagi Bawaslu Banten dalam mengawasi jalannya PSU agar tetap berjalan jujur dan adil. Bawaslu berkomitmen untuk memastikan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan posisi atau kekuasaan untuk mempengaruhi hasil Pilkada.
Proses PSU Pilkada Kabupaten Serang ini menjadi sorotan publik, karena melibatkan berbagai pihak dengan kepentingan yang berbeda. Bawaslu Banten dituntut untuk bertindak tegas dan profesional dalam menangani setiap laporan dugaan pelanggaran, untuk memastikan integritas dan kredibilitas proses Pilkada.
Semua pihak berharap PSU Pilkada Kabupaten Serang dapat berjalan lancar, jujur, dan adil. Hasilnya diharapkan dapat diterima oleh semua pihak dan dapat memperkuat demokrasi di Indonesia. Proses pengawasan yang ketat dari Bawaslu Banten sangat penting untuk menjamin hal tersebut.
Bawaslu Banten akan terus memantau perkembangan situasi dan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan. Komitmen Bawaslu dalam menjaga integritas Pilkada menjadi kunci dalam menciptakan proses demokrasi yang sehat dan bermartabat di Kabupaten Serang.