Bupati Serang Dua Kali Mangkir Panggilan Bawaslu Terkait Dugaan Kampanye Terselubung
Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, kembali mangkir dari panggilan Bawaslu Kabupaten Serang terkait dugaan kampanye terselubung melalui program Safari Ramadhan, yang dilaporkan telah digunakan untuk memenangkan pasangan calon tertentu dalam PSU Pilkada Ser

Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, kembali tidak memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang pada Senin, 17 Maret 2023. Ini merupakan kali kedua Bupati Serang mangkir dari panggilan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran netralitas dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang. Panggilan pertama pada Sabtu, 15 Maret 2023, juga tidak dihadiri oleh Bupati.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, menyatakan bahwa alasan ketidakhadiran Bupati Serang belum diketahui secara pasti. Meskipun pada panggilan pertama Bupati diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda), Bawaslu kembali memanggil Bupati secara langsung karena laporan tersebut ditujukan kepadanya. "Informasi dari unit Penanganan Pelanggaran (PP) menyebutkan bahwa beliau tidak bisa hadir namun alasan pastinya belum diketahui karena saya belum menanyakan langsung kepada Koordinator Divisi PP," ujar Furqon.
Dugaan pelanggaran netralitas ini terkait dengan program Safari Ramadhan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang. Laporan yang masuk ke Bawaslu menyebutkan adanya indikasi penggunaan program tersebut sebagai sarana kampanye terselubung untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 01, Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna. Bawaslu telah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan, termasuk Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) selaku panitia pelaksana kegiatan Safari Ramadhan dan dua orang saksi dari pihak pelapor.
Dugaan Kampanye Terselubung dalam Safari Ramadhan
Kasus ini berpusat pada penyelenggaraan Safari Ramadhan oleh Pemkab Serang. Pihak pelapor menduga kegiatan tersebut disalahgunakan untuk kepentingan kampanye pasangan calon tertentu. Bawaslu tengah menyelidiki dugaan tersebut dengan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak.
Pemanggilan terhadap Kabag Kesra bertujuan untuk menggali informasi terkait pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan Safari Ramadhan. Keterangan dari Kabag Kesra diharapkan dapat menjelaskan alur kegiatan dan perannya dalam pelaksanaan program tersebut. Dengan demikian, Bawaslu dapat menilai apakah terdapat indikasi pelanggaran netralitas dalam penyelenggaraan Safari Ramadhan.
Selain Kabag Kesra, Bawaslu juga telah memeriksa dua saksi dari pihak pelapor. Keterangan dari saksi-saksi ini diharapkan dapat memperkuat bukti dan informasi yang telah dikumpulkan oleh Bawaslu. Informasi yang diperoleh dari saksi-saksi tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyelidikan selanjutnya.
Langkah Bawaslu Selanjutnya
Bawaslu Kabupaten Serang berencana untuk membahas kasus ini lebih lanjut melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam waktu dekat. Gakkumdu merupakan wadah koordinasi antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam menangani pelanggaran pemilu. Pembahasan melalui Gakkumdu diharapkan dapat menghasilkan kesimpulan dan rekomendasi yang objektif dan transparan.
Proses penyelidikan yang dilakukan oleh Bawaslu bertujuan untuk memastikan terselenggaranya Pilkada yang jujur dan adil. Jika ditemukan bukti-bukti yang cukup, Bawaslu akan mengambil langkah-langkah hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bawaslu berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi dalam proses Pilkada.
Ketidakhadiran Bupati Serang dalam panggilan Bawaslu menjadi sorotan tersendiri. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan komitmen dari pihak Pemerintah Kabupaten Serang dalam mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Publik berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan secara tuntas dan transparan.
Kesimpulannya, kasus dugaan ketidaknetralan Bupati Serang dalam PSU Pilkada Kabupaten Serang masih dalam proses penyelidikan oleh Bawaslu. Langkah-langkah yang dilakukan Bawaslu, termasuk pemanggilan saksi dan rencana pembahasan melalui Gakkumdu, menunjukkan komitmen untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut. Publik menantikan hasil penyelidikan dan langkah hukum selanjutnya yang akan diambil oleh Bawaslu.