Bawaslu Serang Hentikan Pemeriksaan 2 Terduga Politik Uang PSU Pilkada 2024
Bawaslu Kabupaten Serang menghentikan pemeriksaan dua terduga kasus politik uang dalam PSU Pilkada Serang 2024 karena bukti yang tidak memenuhi syarat, fokus pemeriksaan kini pada 10 terduga lainnya.

Bawaslu Kabupaten Serang memutuskan untuk tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap dua orang terduga pelaku politik uang dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang 2024. Keputusan ini diambil setelah dilakukan rapat bersama Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) yang terdiri dari unsur kepolisian dan kejaksaan. Dari 12 orang yang awalnya diamankan, hanya 10 terduga pelaku yang perkaranya memenuhi syarat untuk diregister dan dilanjutkan penyelidikannya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, menjelaskan bahwa dua terduga pelaku yang berasal dari Kecamatan Gunung Sari dan Kopo tidak memenuhi syarat formal dan materiil untuk melanjutkan proses pemeriksaan. Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers di Serang, Selasa (29/4). Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap bukti dan keterangan yang ada.
Penghentian pemeriksaan ini tentu menimbulkan pertanyaan, mengingat sebelumnya 12 orang telah diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh pihak kepolisian menjelang pelaksanaan PSU Pilkada Kabupaten Serang. Namun, Bawaslu menekankan bahwa proses hukum harus berjalan sesuai prosedur dan bukti yang kuat menjadi dasar utama dalam setiap keputusan yang diambil. Dengan demikian, hanya 10 terduga pelaku yang perkaranya akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
Terduga Pelaku Politik Uang Tersebar di Beberapa Kecamatan
Kesepuluh terduga pelaku politik uang yang perkaranya akan diregister berasal dari beberapa kecamatan di Kabupaten Serang. Rinciannya, dua orang dari Kecamatan Cikeusal, tiga orang dari Kecamatan Ciruas, tiga orang dari Kecamatan Cikande, dan dua orang dari Kecamatan Tunjung Teja. Pemeriksaan terhadap mereka akan difokuskan pada pengumpulan bukti dan keterangan saksi untuk menentukan apakah kasus tersebut akan dinaikkan ke tahap penyelidikan atau penyidikan di kepolisian.
Dalam pleno yang dilakukan, Bawaslu Kabupaten Serang telah menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi agar kasus dugaan politik uang bisa diregister. Syarat-syarat tersebut meliputi adanya pelaku, uraian kejadian secara jelas, bukti-bukti yang kuat, dan keterangan saksi yang kredibel. Proses pengumpulan bukti dan keterangan saksi ini membutuhkan waktu dan ketelitian agar tidak terjadi kesalahan dalam penegakan hukum.
Furqon menambahkan bahwa dalam rapat Gakkumdu juga dibahas pasal-pasal yang akan diterapkan terhadap para terduga pelaku, apakah sebagai pemberi atau penerima suap. Hal ini penting untuk menentukan arah penyelidikan dan penyidikan selanjutnya. Proses ini membutuhkan kerja sama yang solid antar lembaga penegak hukum agar dapat menghasilkan keputusan yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Proses Hukum Politik Uang di PSU Pilkada Serang
Bawaslu bersama Gakkumdu memiliki waktu untuk mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, serta dokumen lainnya sebelum akhirnya diputuskan untuk menaikkan kasus ke tahapan penyelidikan atau penyidikan di kepolisian. Proses ini membutuhkan waktu yang cukup untuk memastikan bahwa semua bukti dan keterangan telah dikumpulkan secara lengkap dan akurat.
Proses hukum yang transparan dan akuntabel sangat penting dalam menjaga integritas penyelenggaraan Pemilu. Dengan demikian, masyarakat dapat percaya bahwa setiap pelanggaran hukum akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Bawaslu Kabupaten Serang berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan objektif, berdasarkan bukti dan keterangan yang ada.
Langkah Bawaslu Kabupaten Serang ini menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum dan menjaga integritas Pemilu. Proses hukum yang transparan dan akuntabel akan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak dan memastikan bahwa Pemilu berjalan dengan jujur dan adil.
Meskipun dua terduga pelaku tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan pemeriksaannya, Bawaslu tetap fokus pada 10 terduga pelaku lainnya. Proses pengumpulan bukti dan keterangan saksi masih terus dilakukan untuk memastikan bahwa kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini menunjukkan komitmen Bawaslu dalam menjaga integritas Pemilu di Kabupaten Serang.