8 Laporan Dugaan Pidana Pilkada Supiori Dihentikan
Sentra Gakkumdu Kabupaten Supiori menghentikan delapan laporan dugaan tindak pidana Pilkada karena bukti yang tidak cukup, meskipun telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap semua laporan.
![8 Laporan Dugaan Pidana Pilkada Supiori Dihentikan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/01/23/180123.958-8-laporan-dugaan-pidana-pilkada-supiori-dihentikan-1.jpg)
Delapan laporan dugaan pelanggaran pidana Pilkada di Kabupaten Supiori, Papua, resmi dihentikan. Hal ini diumumkan Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Supiori pada Kamis di Biak. Keputusan ini diambil setelah proses pemeriksaan menyeluruh, yang menunjukkan kurangnya bukti untuk melanjutkan penuntutan.
Ketua Sentra Gakkumdu Bawaslu Supiori, IPDA Daniel Zeth Rumpaidus MH, menjelaskan bahwa kedelapan laporan tersebut tidak memiliki bukti yang cukup kuat untuk mendukung dugaan pelanggaran. Setelah rapat internal Gakkumdu yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu, diputuskan untuk menghentikan proses penyelidikan lebih lanjut.
Beragam jenis dugaan pelanggaran dilaporkan, meliputi penggunaan hak pilih orang lain, pemakaian identitas KTP palsu, politik uang, hingga pencoblosan ganda di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Meskipun demikian, IPDA Daniel menegaskan bahwa semua laporan telah ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Proses investigasi termasuk pemeriksaan saksi dan barang bukti telah dilakukan secara teliti.
IPDA Daniel menjelaskan, kekurangan bukti menjadi alasan utama penghentian kasus. Hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti tidak cukup kuat untuk mendukung dakwaan terhadap para terlapor. Oleh karena itu, Sentra Gakkumdu memutuskan untuk menghentikan proses hukum. Ia berharap masyarakat dapat menerima keputusan tersebut.
Selain fungsi penegakan hukum, Sentra Gakkumdu juga berperan penting dalam memberikan edukasi politik. Mereka aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk mencegah pelanggaran Pilkada di Supiori. Upaya edukasi ini diharapkan dapat menciptakan Pilkada yang lebih bersih dan demokratis di masa mendatang.
Proses Pilkada Supiori sendiri masih berlanjut. Hingga Kamis, sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Hasil sidang ini tentunya akan menjadi penentu final bagi kepemimpinan daerah kedepannya.
Kesimpulannya, penghentian delapan laporan dugaan pidana Pilkada Supiori oleh Sentra Gakkumdu menekankan pentingnya bukti yang kuat dalam proses penegakan hukum. Meskipun demikian, upaya edukasi politik yang dilakukan Gakkumdu tetap menjadi langkah penting dalam mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang.