Fakta Mengejutkan: Indonesia Belum Pernah Impor LNG, Prioritaskan Kebutuhan Domestik
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan Indonesia belum pernah melakukan impor LNG hingga kini, fokus penuhi kebutuhan domestik dan hormati komitmen ekspor.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia secara tegas menyatakan bahwa Indonesia hingga saat ini belum pernah melakukan impor gas alam cair (LNG). Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers capaian kinerja Kementerian ESDM di Jakarta, menegaskan bahwa kemampuan produksi gas bumi nasional masih memadai untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri.
Menurut Bahlil, pemerintah Indonesia memiliki kapasitas untuk mengelola pasokan LNG, baik untuk memenuhi komitmen ekspor yang telah disepakati dengan pihak luar negeri maupun untuk mencukupi konsumsi domestik yang terus meningkat. Kebijakan ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam menjaga ketahanan energi dan optimalisasi sumber daya alamnya.
Penegasan ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menghendaki pemanfaatan LNG secara maksimal untuk seluruh produk dan kebutuhan di dalam negeri. Prioritas ini bertujuan untuk mendukung sektor industri dan masyarakat, sekaligus mengurangi ketergantungan pada pasokan energi dari luar.
Fokus Pemanfaatan Domestik dan Komitmen Ekspor
Kebijakan penahanan ekspor LNG yang diterapkan oleh pemerintah merupakan implementasi nyata dari visi Presiden yang ingin memastikan ketersediaan energi bagi pembangunan nasional. Bahlil menjelaskan bahwa LNG akan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kebutuhan domestik, dan hanya jika terdapat kelebihan pasokan barulah Indonesia mempertimbangkan untuk mengekspornya.
Meski demikian, pemerintah tetap menjunjung tinggi komitmen yang telah dibuat dalam kontrak-kontrak kerja sama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Penghargaan terhadap kontrak-kontrak ini sangat penting untuk menjaga reputasi dan kepercayaan investor global terhadap Indonesia sebagai mitra bisnis yang dapat diandalkan.
Apabila Indonesia tidak menghargai komitmen ekspor yang sudah ada, Bahlil mengingatkan akan adanya konsekuensi merugikan berupa persepsi negatif dari komunitas internasional. Oleh karena itu, pemerintah menerapkan strategi 'gas-rem' dalam pengelolaan ekspor LNG, menyeimbangkan antara pemenuhan kebutuhan domestik dan kewajiban kontrak.
Data Pemanfaatan Gas Bumi Nasional
Bahlil Lahadalia juga memaparkan data pemanfaatan gas bumi hingga semester I tahun 2025, yang menunjukkan alokasi signifikan untuk kebutuhan domestik. Dari total 5.598 BBTUD gas bumi yang dikelola Indonesia, sebanyak 1.721 BBTUD atau sekitar 31 persen dialokasikan untuk ekspor.
Sementara itu, mayoritas gas bumi, yaitu 69 persen atau setara dengan 3.877 BBTUD, dimanfaatkan untuk kebutuhan di dalam negeri. Pemanfaatan domestik ini terbagi menjadi dua sektor utama: hilirisasi dan kebutuhan domestik lainnya.
Sektor hilirisasi menyerap gas bumi sebesar 2.110 BBTUD, yang merupakan 38 persen dari total gas bumi yang dikelola. Angka ini menunjukkan dukungan kuat pemerintah terhadap industri pengolahan dalam negeri. Adapun kebutuhan domestik lain sebesar 1.767 BBTUD (31 persen) mencakup berbagai keperluan seperti bahan bakar gas (BBG), jaringan gas (jargas), peningkatan produksi migas, ketenagalistrikan, LNG, dan LPG.