Bea Cukai Aceh Sita 90 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gabungan
Bea Cukai Aceh menyita 90 ribu batang rokok ilegal dalam operasi gabungan bersama Satpol PP dan WH di Pidie Jaya dan Bireuen.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh berhasil menyita 90.248 batang rokok ilegal dalam operasi pasar gabungan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh. Operasi ini dilakukan di Kabupaten Pidie Jaya dan Bireuen sebagai bagian dari upaya menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh.
Kepala Seksi Bimbingan, Kepatuhan, dan Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, Muparrih, menjelaskan bahwa operasi pasar ini berhasil mengamankan seorang pedagang yang diduga menjual rokok ilegal. Operasi ini berlangsung selama dua hari, yaitu pada tanggal 15 dan 16 Mei 2024, dengan menyasar sejumlah toko di kawasan Lueng Putu, Ulim, Jangka, dan Kota Bireuen.
"Ada sebanyak 90.248 batang rokok ilegal disita dalam operasi pasar gabungan bersama Satpol PP dan WH Aceh. Petugas juga mengamankan seorang pelanggar dalam operasi tersebut," ujar Muparrih di Banda Aceh, Senin (19/05/2024). Penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai Aceh dalam menjaga kepatuhan di bidang cukai dan menciptakan pasar yang adil serta legal.
Operasi Gabungan Sasar Toko di Pidie Jaya dan Bireuen
Operasi penindakan rokok ilegal ini dilaksanakan di dua kabupaten, yaitu Pidie Jaya dan Bireuen. Tim gabungan Bea Cukai Aceh bersama Satpol PP dan WH mendatangi sejumlah toko untuk memeriksa keberadaan rokok ilegal. Dalam operasi di kawasan Lueng Putu dan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya, tim menemukan rokok tanpa cukai di dua toko.
Dari lokasi tersebut, tim mengamankan seorang berinisial H dan membawanya ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut. Operasi kemudian berlanjut ke kawasan Jangka dan Kota Bireuen di Kabupaten Bireuen, di mana petugas juga menyita rokok ilegal.
"Kemudian, operasi gabungan berlanjut ke kawasan Jangka dan Kota Bireuen di Kabupaten Bireuen. Petugas juga menyita rokok ilegal. Total rokok ilegal yang disita sebanyak 90.248 batang. Selanjutnya, puluhan ribu batang rokok ilegal tersebut dibawa ke Bea Cukai Aceh," jelas Muparrih.
Muparrih menambahkan bahwa penindakan rokok ilegal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 54 jo 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan. Berdasarkan ketentuan tersebut, semua barang hasil penindakan akan ditetapkan sebagai barang dikuasai negara.
Penyelesaian Perkara Administratif Sesuai Prinsip Ultimum Remedium
Terhadap pelanggar berinisial H yang diamankan saat operasi pasar, penanganan perkaranya diselesaikan melalui jalur administratif tanpa penyidikan lebih lanjut. Muparrih menjelaskan bahwa penyelesaian secara administratif ini sejalan dengan prinsip ultimum remedium, di mana pendekatan pidana digunakan sebagai upaya terakhir apabila penyelesaian administratif telah dilakukan secara penuh.
"Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, semua barang hasil penindakan akan ditetapkan sebagai barang dikuasai negara," kata Muparrih.
Bea Cukai Aceh berkomitmen untuk terus melakukan operasi serupa guna menekan peredaran rokok ilegal dan menjaga kepatuhan di bidang cukai. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan pasar yang adil dan legal, serta meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai.
Dengan adanya operasi gabungan ini, diharapkan para pedagang dan masyarakat lebih memahami pentingnya membayar cukai dan tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal. Bea Cukai Aceh akan terus berupaya melindungi masyarakat dan negara dari dampak negatif peredaran barang ilegal.