Buronan Pembunuhan Ditangkap Setelah Dua Tahun: Motif Dendam Lama
Polisi menangkap Mahli, pelaku pembunuhan Arbain di Tapin, Kalimantan Selatan, yang telah menjadi buronan selama dua tahun karena motif dendam lama, kini terancam hukuman 20 tahun penjara.
![Buronan Pembunuhan Ditangkap Setelah Dua Tahun: Motif Dendam Lama](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/12/000102.355-buronan-pembunuhan-ditangkap-setelah-dua-tahun-motif-dendam-lama-1.jpg)
Tapin, Kalimantan Selatan - Setelah dua tahun menjadi buronan, Mahli, pelaku pembunuhan Arbain di Kabupaten Tapin, akhirnya berhasil ditangkap oleh Unit Resmob Polres Tapin dan Unit Resmob Polres Tanah Bumbu. Penangkapan ini memberikan titik terang dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada Senin, 17 November 2022 sekitar pukul 16.00 WITA.
Penangkapan di Tanah Bumbu
Mahli ditangkap pada Selasa, 7 Februari 2023 di Desa Sungai Dua, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu. Penangkapan bermula dari informasi mengenai seseorang yang membuat keributan. Setelah diperiksa, barulah terungkap identitasnya sebagai buronan kasus pembunuhan Arbain.
Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Zuhri Muhammad, dalam konferensi pers di Tapin, Kalimantan Selatan, Rabu, 11 Januari 2023, menjelaskan kronologi penangkapan dan motif pembunuhan tersebut. AKP Zuhri menekankan pentingnya kerja sama antar kepolisian dalam mengungkap kasus ini.
Kronologi Pembunuhan
Peristiwa berdarah itu terjadi di Desa Paring Guling, Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin. Mahli mendatangi rumah korban, Arbain, dan langsung menikamnya dengan pisau hingga tujuh kali. Setelah melancarkan aksinya, Mahli langsung melarikan diri ke Kabupaten Tanah Bumbu.
AKP Zuhri menggambarkan detail kejadian tersebut, "Pelaku Mahli tanpa banyak bicara langsung menikam korban Arbain dengan sebilah pisau dengan total tujuh tusukan," ujarnya di Rantau, Kabupaten Tapin.
Motif Dendam dan Riwayat Kriminal
Hasil interogasi polisi mengungkapkan motif pembunuhan yang dilandasi dendam lama antara Mahli dan Arbain. Konflik di antara mereka telah terjadi sekitar satu bulan sebelum pembunuhan. Lebih lanjut, terungkap bahwa Mahli merupakan residivis kasus pencurian, memiliki catatan kriminal sebelumnya.
AKP Zuhri menambahkan, "Mahli diketahui memiliki konflik dengan Arbain sekitar satu bulan sebelum kejadian penusukan itu," menunjukkan adanya sejarah perselisihan yang menjadi pemicu aksi brutal tersebut. Riwayat kriminal Mahli juga menjadi perhatian khusus dalam proses penyelidikan.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Mahli telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman yang dihadapi Mahli cukup berat, yaitu maksimal 20 tahun penjara.
AKP Zuhri menjelaskan pasal-pasal yang dikenakan kepada Mahli dan menjelaskan ancaman hukumannya, "Untuk ancaman hukuman terhadap tersangka Mahli ini maksimal mencapai 20 tahun penjara," tuturnya. Hal ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini.
Kesimpulan
Penangkapan Mahli setelah dua tahun menjadi buronan menandai berakhirnya pengejaran panjang bagi pihak kepolisian. Kasus ini juga menyoroti pentingnya penyelesaian konflik secara damai dan konsekuensi hukum yang berat bagi pelaku tindak kekerasan. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk menghindari tindakan kekerasan dan menyelesaikan masalah dengan cara yang lebih bijak.