CIMB Niaga Syariah Luncurkan Layanan Distribusi Waris Islam Pertama di Indonesia
CIMB Niaga Syariah menghadirkan Islamic Legacy Service, solusi perencanaan dan distribusi waris sesuai syariah, memberikan ketenangan bagi keluarga di masa depan.

CIMB Niaga Syariah, Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank CIMB Niaga Tbk, meluncurkan layanan inovatif bernama Islamic Legacy Service. Layanan ini merupakan yang pertama di Indonesia dalam bidang distribusi waris berbasis syariah, diluncurkan pada 1 Maret 2025 dan tersedia di seluruh cabang CIMB Niaga Syariah.
Layanan ini menjawab kebutuhan nasabah prioritas CIMB Preferred Syariah dalam merencanakan dan mendistribusikan warisan secara adil dan sesuai prinsip Islam. Head of Sharia Consumer & Emerging Business Banking CIMB Niaga, Bung Aldilla, menjelaskan bahwa perencanaan waris bukan hanya tentang harta, tetapi juga tanggung jawab dan keberlanjutan kesejahteraan keluarga. Islamic Legacy Service hadir untuk memberikan ketenangan pikiran bagi keluarga di masa mendatang.
Dengan Islamic Legacy Service, CIMB Niaga Syariah bertujuan untuk memberikan solusi yang mudah, aman, dan sesuai syariah dalam proses distribusi waris, sehingga meminimalisir potensi konflik di kemudian hari. Layanan ini menawarkan sistem yang transparan dan terstruktur, dirancang untuk memberikan kemudahan bagi para ahli waris.
Fitur Unggulan Islamic Legacy Service
Islamic Legacy Service menawarkan tiga fitur utama yang dirancang untuk memberikan kemudahan dan kepastian dalam proses distribusi waris. Ketiga fitur tersebut adalah:
- Personal Advisory (Layanan Konsultasi Waris Islam): Nasabah dapat berkonsultasi secara daring selama 90 menit dengan mitra konsultan waris CIMB Niaga Syariah. Konsultasi meliputi perhitungan waris, strategi perencanaan, dan aspek hukum terkait.
- Layanan Pencatatan Surat Kuasa (Waarmerking): Layanan ini membantu nasabah mencatatkan surat kuasa waris dengan notaris rekanan CIMB Niaga Syariah, memberikan kepastian hukum atas pengaturan warisan.
- Layanan Distribusi Waris: CIMB Niaga Syariah diberi kuasa untuk mendistribusikan dana waris kepada ahli waris sesuai persentase yang telah ditentukan berdasarkan hukum Islam. Proses ini memastikan distribusi yang adil dan transparan.
Para ahli waris dapat mengakses layanan ini melalui pengajuan di cabang syariah terdekat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Layanan ini diharapkan dapat memberikan solusi komprehensif bagi nasabah dalam mengelola warisan sesuai prinsip syariah.
Dengan diluncurkannya Islamic Legacy Service, CIMB Niaga Syariah menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan perbankan syariah yang inovatif dan terdepan, menjawab kebutuhan masyarakat akan solusi perencanaan waris yang amanah dan sesuai dengan ajaran Islam. Inisiatif ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi industri perbankan syariah lainnya di Indonesia.