Debt Collector Brutal di Cengkareng Ditangkap, Aniaya Karyawan Pabrik Baja Ringan
Polres Metro Jakarta Barat menangkap debt collector inisial J yang melakukan kekerasan fisik terhadap karyawan pabrik di Cengkareng saat menagih utang ratusan juta rupiah.

Penangkapan Debt Collector yang Lakukan Kekerasan di Cengkareng
Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap seorang penagih utang (debt collector) berinisial J pada Selasa pagi di Cengkareng, Jakarta Barat. Penangkapan ini dilakukan setelah J melakukan kekerasan fisik terhadap karyawan pabrik baja ringan. Kasus ini terjadi di sebuah pabrik di daerah Daan Mogot, Jakarta Barat, dan pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Menurut Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, J merupakan salah satu dari empat debt collector yang datang ke pabrik tersebut. Mereka datang untuk menagih utang ratusan juta rupiah yang diduga dimiliki oleh seorang karyawan pabrik. Namun, ternyata informasi tersebut salah.
Kejadian bermula saat J dan rekan-rekannya mencoba menerobos masuk ke pabrik. Korban, seorang karyawan yang berusaha menghalangi, menjadi sasaran kekerasan J. Aksi kekerasan J ini yang menjadi dasar penangkapannya.
Kronologi Penganiayaan dan Penangkapan
AKBP Arfan Zulkan Sipayung menjelaskan lebih lanjut kronologi kejadian. J dan tiga rekannya datang ke pabrik baja ringan dengan tujuan menagih utang kepada seorang wanita yang diyakini bekerja di sana. Utang tersebut merupakan kredit yang dibuat oleh suami wanita tersebut atas nama istrinya.
Namun, ternyata wanita yang dimaksud tidak bekerja di pabrik tersebut. Lebih mengejutkan lagi, terungkap bahwa pasangan tersebut telah bercerai. Informasi yang salah ini menyebabkan J dan rekan-rekannya melakukan tindakan kekerasan terhadap karyawan yang mencoba mencegah mereka masuk.
Meskipun J sudah ditangkap, polisi masih memburu tiga pelaku lainnya. Identitas mereka telah dikantongi oleh pihak berwajib dan proses penangkapan sedang berlangsung.
"Oknum debt collector inisial J yang mendatangi salah satu perusahaan di daerah Daan Mogot, Jakarta Barat sudah berhasil kita tangkap kurang lebih 1x24 jam," ujar Arfan kepada wartawan di Jakarta, Selasa. "Tapi pelaku J ini yang menggoyang-goyang pagar, lalu menerobos masuk ke pabrik dan melakukan kekerasan ke korban C. Korban C ini salah satu karyawan yang saat itu berusaha menghalangi pelaku J dan temannya masuk," ujarnya menambahkan.
Motif dan Tindakan Hukum
Motif utama J dan rekan-rekannya adalah menagih utang ratusan juta rupiah. Mereka salah mengira bahwa wanita yang tertera dalam surat penagihan utang bekerja di pabrik tersebut. Informasi yang keliru ini berujung pada tindakan kekerasan dan penganiayaan terhadap karyawan pabrik.
Atas perbuatannya, J dijerat dengan pasal 352 tentang penganiayaan ringan dan pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman. Ancaman hukuman yang dihadapi J adalah penjara maksimal satu tahun.
Polisi berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan menangkap tiga pelaku lainnya. Mereka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan melaporkan jika mengalami tindakan serupa. Jangan ragu untuk menghubungi pihak berwajib jika merasa terancam atau menjadi korban kekerasan.
Kasus ini menjadi pengingat penting tentang pentingnya penagihan utang yang dilakukan secara profesional dan sesuai hukum. Kekerasan bukanlah solusi dalam menyelesaikan masalah keuangan.