Dinkes Tangerang Targetkan Pertambahan Restoran Bersertifikasi Laik Higiene
Dinas Kesehatan Kota Tangerang menargetkan peningkatan jumlah restoran bersertifikasi laik higiene sanitasi (SLHS) untuk menjamin keamanan pangan dan kesehatan masyarakat.

Kota Tangerang, Banten, 29 April 2024 – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang menetapkan target ambisius untuk meningkatkan jumlah restoran yang memiliki sertifikasi laik higiene sanitasi (SLHS). Saat ini, baru 170 restoran di Kota Tangerang yang telah tersertifikasi. Langkah ini diambil untuk menjamin keamanan pangan dan kesehatan masyarakat Kota Tangerang.
Kepala Dinkes Kota Tangerang, dr. Dini Anggraeni, menjelaskan bahwa pelatihan keamanan pangan siap saji yang diikuti oleh 100 pelaku usaha restoran bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan jumlah restoran bersertifikasi SLHS. Pelatihan tersebut dibuka langsung oleh Wali Kota Tangerang, Sachrudin, dan dihadiri oleh berbagai kepala OPD terkait, menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam upaya ini.
Pemkot Tangerang secara aktif mengajak seluruh perusahaan restoran di Kota Tangerang untuk mengurus sertifikasi SLHS melalui Dinkes. Fasilitas dan kemudahan telah disiapkan untuk mempercepat proses sertifikasi, memastikan keamanan pangan yang beredar di Kota Tangerang.
Meningkatkan Keamanan Pangan di Kota Tangerang
Sertifikasi SLHS merupakan bukti bahwa usaha makanan telah memenuhi standar kebersihan, kesehatan, dan keamanan pangan yang telah ditetapkan. Dr. Dini menekankan bahwa pelatihan ini bukan hanya untuk memenuhi regulasi, tetapi juga untuk melindungi konsumen dengan memastikan setiap makanan yang disajikan diproses secara aman dan sehat. Peserta pelatihan dibekali materi manajemen risiko keamanan pangan, pengendalian kontaminasi, dan prosedur sanitasi yang sesuai standar, termasuk simulasi dan praktik langsung.
Target Pemkot Tangerang adalah ratusan restoran dan rumah makan di Kota Tangerang memiliki SLHS pada tahun ini. Hal ini merupakan komitmen terhadap kesehatan masyarakat dan kualitas layanan kuliner di Kota Tangerang. Wali Kota Sachrudin juga menegaskan pentingnya keamanan pangan yang melibatkan pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.
Wali Kota Sachrudin menyinggung meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pangan yang sehat, higienis, dan halal, serta kasus-kasus keracunan makanan di Indonesia sebagai pendorong utama peningkatan kualitas pengelolaan pangan. Beliau juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kesehatan Lingkungan.
Pelatihan dan Standar Keamanan Pangan
Pelatihan yang diselenggarakan oleh Dinkes Kota Tangerang memberikan materi yang komprehensif, mencakup aspek penting dalam pengelolaan keamanan pangan. Materi tersebut meliputi:
- Manajemen risiko keamanan pangan
- Pengendalian kontaminasi
- Prosedur sanitasi sesuai standar
Selain materi teori, peserta juga mendapatkan kesempatan untuk melakukan simulasi dan praktik langsung, sehingga pemahaman teknis dapat diterapkan di lapangan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan para pelaku usaha dalam menerapkan standar keamanan pangan yang baik.
Dengan adanya pelatihan dan target peningkatan jumlah restoran bersertifikasi SLHS, diharapkan keamanan pangan di Kota Tangerang semakin terjamin dan kesehatan masyarakat semakin terlindungi. Komitmen Pemkot Tangerang dalam hal ini patut diapresiasi sebagai upaya proaktif dalam menjaga kualitas hidup warganya.
Langkah ini selaras dengan amanat Undang-Undang dan Peraturan Menteri Kesehatan terkait standar higiene dan sanitasi dalam pengelolaan pangan siap saji. Penerbitan SLHS menjadi bukti nyata komitmen tersebut. Melalui kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, diharapkan keamanan pangan di Kota Tangerang dapat terus ditingkatkan.