Dishub Bandung Tangkap 4 Juru Parkir Liar di Masjid Al Jabbar
Empat juru parkir liar di Masjid Al Jabbar, Bandung, ditangkap Dishub Kota Bandung karena pungli dengan tarif tak wajar selama libur panjang Isra Miraj dan Imlek 2025, dan kini diserahkan ke Saber Pungli Jabar.
![Dishub Bandung Tangkap 4 Juru Parkir Liar di Masjid Al Jabbar](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/01/28/190049.490-dishub-bandung-tangkap-4-juru-parkir-liar-di-masjid-al-jabbar-1.jpeg)
Selama libur panjang Isra Miraj dan Imlek 2025, petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung berhasil mengamankan empat juru parkir liar di sekitar Masjid Raya Al Jabbar. Keempatnya kedapatan melakukan pungutan liar (pungli) dengan tarif yang jauh di atas ketentuan.
Menurut Plt. Kepala Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara, para pelaku pungli tersebut langsung diserahkan ke tim Saber Pungli Jawa Barat. Mereka terbukti melakukan 'getok parkir' dengan tarif Rp10.000 di area Masjid Al Jabbar.
"Mereka melakukan pungli getok parkir Rp10 ribu di samping Masjid Al Jabbar. Total ada empat orang juru parkir liar yang kami tindak dan langsung diamankan Saber Pungli Jabar," jelas Asep dalam keterangannya di Bandung, Selasa.
Asep menjelaskan bahwa tarif parkir di Kota Bandung telah diatur resmi dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 66 Tahun 2021. Untuk kendaraan roda empat, tarifnya Rp5.000 per jam, sementara roda dua hanya Rp3.000 per jam. Para juru parkir liar ini jelas melanggar aturan tersebut.
Lebih lanjut, Asep mengungkapkan bahwa para pelaku juga menggunakan karcis palsu. "Karcis yang digunakan itu untuk dipakai di Stadion GBLA, tetapi dimanfaatkan di Al Jabbar. Bahkan, karcis itu seharusnya dipakai pada bulan Agustus, tetapi baru dimanfaatkan lagi kemarin," tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, Dishub Kota Bandung akan meningkatkan pengawasan di berbagai titik rawan parkir liar. Petugas akan diterjunkan untuk mencegah kejadian serupa terulang. Selain itu, Dishub juga akan memberikan penyuluhan kepada juru parkir resmi mengenai aturan tarif parkir yang berlaku.
Asep menegaskan komitmen Dishub untuk memberantas praktik parkir liar. "Kami terus memperketat pengawasan dan tidak akan menoleransi tindakan praktik parkir liar oleh juru parkir resmi dari Dishub Kota Bandung," tegasnya. Pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan parkir yang tertib dan sesuai aturan di Kota Bandung.