DKPP Berhentikan Ketua KPU Kaur, Muklis Ariyanto, dari Jabatan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua KPU Kabupaten Kaur, Muklis Ariyanto, dari jabatannya karena melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI telah menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur, Bengkulu, Muklis Ariyanto. Keputusan ini diumumkan pada Senin, 28 April 2024, setelah sidang yang dipantau dari Bengkulu. Sanksi tersebut diberikan karena Muklis Ariyanto dinilai melanggar prinsip tertib dan profesionalitas penyelenggara pemilu.
Ketua Majelis DKPP RI, Heddy Lugito, menyatakan bahwa Muklis Ariyanto dijatuhi sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua KPU Kabupaten Kaur, efektif sejak putusan dibacakan. Putusan ini terkait dengan perkara nomor 258-PKE-DKPP/X/2024, yang mempersoalkan perilaku Muklis Ariyanto yang dinilai telah merusak citra penyelenggara pemilu.
Kasus ini bermula dari keberadaan Muklis Ariyanto di rumah Hensi Handispa, Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanjung Kemuning, pada dini hari 2 Juli 2024. Kejadian ini diketahui warga sekitar dan menimbulkan kegaduhan. Meskipun DKPP tidak menemukan bukti perselingkuhan, fakta yang terungkap dari kesaksian warga menunjukkan keduanya berada di rumah yang sama hingga dini hari.
Pelanggaran Kode Etik dan Sanksi DKPP
DKPP menilai tindakan Muklis Ariyanto dan Hensi Handispa telah melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Kehadiran Muklis Ariyanto di rumah Hensi Handispa tanpa menghiraukan Ketua RT telah menimbulkan syak wasangka di masyarakat dan dinilai merendahkan martabat penyelenggara pemilu. Anggota Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, menekankan bahwa hal ini menimbulkan keyakinan telah terjadi hal-hal yang tidak sepatutnya di rumah teradu kedua.
Selain pemberhentian Muklis Ariyanto dari jabatan ketua KPU Kabupaten Kaur, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Hensi Handispa. Kedua teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Keputusan DKPP ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi penyelenggara pemilu lainnya untuk senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas.
Putusan DKPP ini menegaskan komitmen untuk menegakkan kode etik dan menjaga martabat penyelenggara pemilu. Perilaku yang tidak sesuai dengan norma dan etika dapat berdampak negatif terhadap kepercayaan publik terhadap proses pemilu. Oleh karena itu, DKPP bertindak tegas untuk memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Kasus
Kasus ini menyoroti pentingnya penyelenggara pemilu untuk selalu menjaga perilaku dan citra positif di mata masyarakat. Kejadian ini menunjukkan bahwa tindakan yang mungkin tampak sepele dapat berdampak besar pada kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. DKPP dalam putusannya menekankan pentingnya menjaga tertib sosial dan kehormatan penyelenggara pemilu.
Dengan adanya sanksi yang dijatuhkan, diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang. DKPP berharap putusan ini menjadi pembelajaran bagi seluruh penyelenggara pemilu untuk selalu berpedoman pada kode etik dan pedoman perilaku yang telah ditetapkan. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses pemilu yang demokratis dan adil.
Lebih lanjut, kasus ini juga mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilu. Perilaku penyelenggara pemilu harus selalu terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. DKPP sebagai lembaga pengawas pemilu memiliki peran penting dalam menjaga integritas dan kredibilitas proses pemilu di Indonesia.
Ke depan, diharapkan seluruh penyelenggara pemilu dapat lebih meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian dalam bertindak. Menjaga martabat dan citra positif penyelenggara pemilu sangat penting untuk menjamin kelancaran dan keberhasilan proses demokrasi di Indonesia.
Putusan DKPP ini menjadi bukti nyata komitmen lembaga tersebut dalam menegakkan aturan dan menjaga integritas pemilu. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pemilu, untuk selalu menjunjung tinggi etika dan profesionalitas.