DKPP Berhentikan Sementara Anggota Bawaslu Banjar, Langgar Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar, Muhammad Syahrial Fitri, karena terbukti tidak bekerja penuh waktu sebagai penyelenggara pemilu.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi kepada beberapa penyelenggara pemilu dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada Senin, 11 Maret 2024 di Jakarta. Salah satu putusan yang mengemuka adalah pemberhentian sementara terhadap Muhammad Syahrial Fitri, Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, didampingi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah sebagai anggota majelis.
Putusan tersebut menetapkan Muhammad Syahrial Fitri terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Pelanggaran yang dilakukan yaitu tidak bekerja penuh waktu sebagai penyelenggara pemilu karena masih aktif sebagai dosen di sebuah kampus di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Hal ini dinilai bertentangan dengan pasal 117 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Selain pemberhentian sementara selama 30 hari kerja, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Muhammad Syahrial Fitri. Sanksi ini berlaku sampai status tidak aktif atau cuti sementara tercatat di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). "Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian sementara kepada Teradu I, Muhammad Syahrial Fitri, selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar selama 30 (tiga puluh) hari kerja sampai dengan terbitnya status tidak aktif/cuti sementara pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo.
Kasus Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Sidang DKPP pada Senin tersebut tidak hanya membahas kasus Muhammad Syahrial Fitri. DKPP juga memeriksa 13 perkara lain yang melibatkan total 61 penyelenggara pemilu. Salah satu kasus lainnya melibatkan Abdul Haris Haery, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mawasangka dalam Pilkada 2024. Abdul Haris Haery dijatuhi sanksi "tidak layak menjadi penyelenggara pemilu" oleh DKPP.
Dalam sidang tersebut, DKPP menjatuhkan berbagai sanksi. Rinciannya adalah: Pemberhentian Sementara (1 kasus), Peringatan Keras (4 kasus), Peringatan (31 kasus), dan Tidak Layak Menjadi Penyelenggara Pemilu (1 kasus). Sebanyak 11 penyelenggara pemilu lainnya dipulihkan nama baiknya atau direhabilitasi karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Putusan-putusan DKPP ini menekankan pentingnya integritas dan komitmen penuh waktu bagi penyelenggara pemilu. Setiap penyelenggara pemilu diharapkan untuk mematuhi aturan dan kode etik yang berlaku agar tercipta proses pemilu yang bersih, adil, dan demokratis.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Sanksi
Pemberhentian sementara Muhammad Syahrial Fitri selama 30 hari kerja merupakan sanksi yang diberikan DKPP atas pelanggaran kode etik yang dilakukan. Sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Peringatan keras juga diberikan sebagai bentuk teguran yang serius atas tindakan yang dilakukan.
Sementara itu, sanksi "tidak layak menjadi penyelenggara pemilu" yang dijatuhkan kepada Abdul Haris Haery memiliki konsekuensi yang lebih berat. Sanksi ini secara efektif mengakhiri kariernya sebagai penyelenggara pemilu. DKPP menilai pelanggaran yang dilakukan oleh Abdul Haris Haery sangat serius dan tidak dapat ditoleransi.
Putusan DKPP ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi penyelenggara pemilu lainnya agar selalu menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilu sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Secara keseluruhan, sidang DKPP ini menunjukkan komitmen lembaga tersebut dalam menegakkan kode etik penyelenggara pemilu. DKPP berperan penting dalam menjaga integritas dan kredibilitas proses pemilu di Indonesia.