KPU RI Gantikan Komisioner KPU Banjarbaru yang Dicopot DKPP
Empat komisioner KPU Banjarbaru diberhentikan tetap oleh DKPP karena melanggar kode etik, dan kini digantikan sementara oleh komisioner KPU Provinsi Kalimantan Selatan.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru. Keputusan ini diumumkan pada Jumat, 28 Februari 2025, setelah terbukti adanya pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Akibatnya, KPU RI mengambil langkah cepat untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa empat komisioner KPU Provinsi Kalimantan Selatan ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) untuk KPU Kota Banjarbaru. Penggantian ini dilakukan untuk memastikan kelancaran tugas dan fungsi KPU Kota Banjarbaru tetap berjalan. Afifuddin menegaskan bahwa para Plt tersebut telah mulai menjalankan tugas mereka.
"Banjarbaru di-backup oleh provinsi. Jadi empat anggota KPU provinsi menjadi pelaksana tugas juga di sana," jelas Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 14 Maret 2025. Ia menambahkan bahwa KPU RI telah memberikan konsultasi kepada para Plt dan mendukung kesiapan mereka dalam menjalankan tugas di Kota Banjarbaru.
Komisioner KPU Banjarbaru yang Dijatuhkan Sanksi
Sidang DKPP yang dipimpin oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap berdasarkan perkara nomor 25-PKE-DKPP/2025. Perkara ini diadukan oleh mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru, Said Abdullah, yang diwakilkan oleh Syarifah Hayana, Abdul Hanap, dan Daldiri.
Empat komisioner KPU Kota Banjarbaru yang diberhentikan adalah Dahtiar (Ketua merangkap anggota), Resty Fatma Sari, Normadina, dan Hereyanto (semuanya anggota). Sementara itu, komisioner lainnya, Haris Fadhillah, hanya mendapatkan sanksi peringatan keras.
Heddy Lugito membacakan putusan tersebut, "Mengabulkan permohonan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi penghentian tetap kepada teradu." Putusan ini mengakhiri masa jabatan keempat komisioner tersebut dan membuka jalan bagi pengangkatan komisioner baru di masa mendatang.
Langkah KPU RI Mengatasi Kekosongan Jabatan
Penunjukan Plt dari KPU Provinsi Kalimantan Selatan merupakan langkah cepat dan efektif untuk mengisi kekosongan jabatan di KPU Kota Banjarbaru. Hal ini memastikan agar proses penyelenggaraan pemilu di daerah tersebut tetap berjalan dengan lancar dan terhindar dari hambatan yang signifikan.
Dengan adanya Plt, berbagai kegiatan dan persiapan pemilu di Kota Banjarbaru dapat tetap berjalan sesuai jadwal. KPU RI berkomitmen untuk memastikan integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilu di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Banjarbaru.
Langkah KPU RI ini menunjukkan keseriusan dalam menegakkan kode etik penyelenggara pemilu dan memastikan proses pemilu berjalan dengan baik, adil, dan transparan. Proses penggantian komisioner tetap akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Persiapan Pemilu di Banjarbaru Tetap Berjalan
Meskipun terjadi pergantian komisioner, KPU RI memastikan bahwa persiapan pemilu di Kota Banjarbaru tetap berjalan sesuai rencana. Para Plt yang ditunjuk telah siap menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka. KPU RI akan terus memantau dan memberikan dukungan penuh kepada Plt agar pelaksanaan tugas dapat berjalan optimal.
Kesiapan ini meliputi berbagai aspek, mulai dari penyusunan daftar pemilih hingga persiapan logistik pemilu. KPU RI berkomitmen untuk memastikan pemilu di Kota Banjarbaru berjalan lancar dan demokratis.
Dengan adanya langkah-langkah yang diambil oleh KPU RI, diharapkan proses pemilu di Kota Banjarbaru dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. KPU RI terus berupaya menjaga integritas dan profesionalisme penyelenggaraan pemilu di seluruh Indonesia.
KPU RI juga akan melakukan evaluasi dan pengawasan secara berkala untuk memastikan pelaksanaan tugas Plt berjalan sesuai standar dan aturan yang ditetapkan.