DKPP Pecat Tetap Tiga Komisioner KPU Palopo Terkait Ijazah Palsu
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan tetap pada tiga komisioner KPU Kota Palopo karena terbukti melanggar kode etik terkait verifikasi ijazah calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memberhentikan tiga komisioner KPU Kota Palopo. Putusan ini dibacakan pada Jumat di Jakarta, menyusul pelanggaran kode etik dalam proses verifikasi dokumen pencalonan Wali Kota Palopo terpilih, Trisal Tahir. Ketiga komisioner tersebut terbukti mengabaikan prosedur dan aturan yang berlaku.
Ketua Majelis sekaligus anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, mengumumkan sanksi pemecatan tetap terhadap Irwandi Jumadin (Ketua merangkap anggota), Abbas, dan Muhatzhir Muh Hamid (anggota). Pemecatan berlaku efektif sejak putusan dibacakan. Sidang putusan dapat dipantau secara daring, termasuk di Makassar.
Mengapa DKPP menjatuhkan sanksi? Berdasarkan bukti dan kesaksian yang dihadirkan, DKPP menemukan komisioner KPU Kota Palopo telah mengabaikan surat keterangan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang menyatakan ijazah Trisal Tahir tidak terdaftar dalam sistem ujian nasional. Meskipun awalnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), pencalonan Trisal Tahir akhirnya lolos.
Bagaimana hal ini bisa terjadi? Ketiga komisioner beralasan adanya tekanan dari KPU Sulawesi Selatan dan KPU RI. Namun, tindakan mereka dilaporkan oleh Junaid (nomor perkara 287-PKE-DKPP/XI/2024) ke DKPP atas dugaan cacat administrasi terkait ijazah palsu. DKPP menilai tindakan mereka merupakan kelalaian serius dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
Kasus ini bermula dari pelanggaran administrasi terkait ijazah paket C Trisal Tahir yang dinyatakan tidak sah. Meskipun awalnya dinyatakan TMS, KPU Kota Palopo kemudian meloloskan pencalonan tersebut dengan alasan adanya surat dari KPU Sulsel dan KPU RI. DKPP menilai ini sebagai pelanggaran kode etik yang serius.
Selain pemecatan tiga komisioner KPU Kota Palopo, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada dua komisioner Bawaslu Kota Palopo, Khaerana dan Widianto Hendra. Sanksi ini dijatuhkan dalam perkara nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024 atas dugaan pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan kasus yang sama. Mereka dinilai lalai dalam mengawasi proses verifikasi tersebut.
Kesimpulannya, DKPP bertindak tegas dalam menegakkan kode etik penyelenggara pemilu. Pemecatan ini menjadi peringatan keras bagi penyelenggara pemilu lainnya untuk menjalankan tugas dengan profesional dan akuntabel, serta memprioritaskan integritas dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Sanksi ini juga menekankan pentingnya pengawasan ketat dalam proses verifikasi dokumen calon kepala daerah.