KPU Sulsel Ambil Alih KPU Palopo Usai Pemecatan Tiga Anggota
KPU Sulawesi Selatan mengambil alih tugas KPU Kota Palopo setelah tiga anggotanya dipecat DKPP karena meloloskan calon wali kota dengan dugaan ijazah palsu, mengakibatkan proses hukum di Mahkamah Konstitusi berlanjut dengan KPU Sulsel sebagai pihak termo
KPU Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi mengambil alih seluruh tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo. Langkah ini diambil menyusul pemecatan tiga anggota KPU Palopo oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 24 Januari 2025. Pemecatan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam proses pencalonan Wali Kota Palopo.
Pemecatan dan Pengambilalihan Kewenangan
Ketiga anggota KPU Kota Palopo yang dipecat adalah Ketua KPU Kota Palopo, Irwandi Djumadin, dan dua anggotanya, Abbas dan Muhatzhir Muh Hamid. Mereka dinilai DKPP terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena meloloskan Trisal Tahir sebagai calon Wali Kota Palopo, dengan dugaan ijazah palsu. DKPP menyatakan ketiganya bertindak tidak adil, tidak akuntabel, dan tidak profesional. Mereka mengabaikan rekomendasi Bawaslu Kota Palopo untuk menetapkan Trisal Tahir sebagai Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menjelaskan bahwa pengambilalihan kewenangan ini merupakan perintah langsung dari KPU RI. Dengan pemecatan tiga anggota tersebut, KPU Palopo tidak lagi memiliki kuorum untuk menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, KPU Sulsel mengambil alih sementara, hingga proses Pergantian Antar Waktu (PAW) selesai. Pengambilalihan ini mencakup seluruh proses administrasi dan kebijakan di KPU Palopo.
Proses Hukum di Mahkamah Konstitusi (MK)
Kasus ini juga bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU Sulsel kini akan menggantikan KPU Palopo sebagai termohon dalam sidang lanjutan. Ketua KPU Sulsel menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum di MK, dengan menghadirkan saksi ahli dan saksi fakta pada sidang yang dijadwalkan pada 7 Februari 2025.
Divisi Hukum KPU Sulsel, Ibu Dr Opia Sati, sudah mempersiapkan diri untuk menghadapi sidang tersebut. Mereka akan bekerja sama dengan kuasa hukum yang ditunjuk oleh KPU Palopo. Dua anggota KPU Palopo yang tidak dikenai sanksi tetap aktif bertugas, namun berada di bawah koordinasi KPU Sulsel. Mereka tetap dilibatkan dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Kota Palopo.
Detail Putusan DKPP
Dalam sidang pembacaan putusan DKPP pada 24 Januari 2025, Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo menyatakan bahwa Irwandi Djumadin, Abbas, dan Muhatzhir Muh. Hamid terbukti melanggar kode etik. Mereka dinilai mengabaikan fakta dan dokumen yang diperoleh dari hasil klarifikasi terhadap Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Utara dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta terkait keabsahan ijazah Trisal Tahir. DKPP menilai mereka “menggunakan kaca mata kuda dan menutup telinga rapat-rapat”.
Kesimpulan
Pengambilalihan KPU Kota Palopo oleh KPU Sulsel merupakan langkah penting untuk memastikan kelancaran proses penyelenggaraan pemilu di daerah tersebut. Proses hukum yang berlanjut di MK juga akan menentukan konsekuensi lebih lanjut dari kasus ini. Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugasnya.