Bawaslu Sulsel Desak KPU Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Administrasi PSU Pilkada Palopo
Bawaslu Sulsel mendesak KPU Sulsel menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Palopo terkait dugaan pelanggaran administrasi oleh Cawawali Palopo, Akhmad Syarifuddin, yang berpotensi berujung diskualifikasi.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan untuk segera menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo. Dugaan pelanggaran ini melibatkan Calon Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 4, Akhmad Syarifuddin, yang dilaporkan atas dugaan ketidakjujuran terkait riwayat masa lalu.
Anggota Bawaslu Sulsel, Alamsyah, menegaskan bahwa rekomendasi Bawaslu Palopo telah diputuskan melalui pleno. Rekomendasi tersebut muncul setelah adanya laporan dari Reski Adi Putra yang mempertanyakan kejujuran Akhmad Syarifuddin terkait riwayat pidana pada tahun 2018 yang tidak dipublikasikan saat pencalonan. Bawaslu Sulsel menekankan pentingnya KPU untuk menyelesaikan masalah ini sesuai aturan yang berlaku.
Kasus ini bermula dari laporan Reski Adi Putra (nomor laporan: 01/PL/PW/Kota/27.03/III/2025) yang diterima Bawaslu Kota Palopo. Berdasarkan hasil kajian, Bawaslu Palopo menyatakan Akhmad Syarifuddin melanggar pasal 7 ayat 2, huruf g Undang-Undang 10 tahun 2018 dan pasal 14 ayat 2 huruf f, pasal 20 ayat 2 point b Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2024. Rekomendasi tersebut bahkan mengarah pada potensi diskualifikasi pencalonan.
Kewenangan KPU dan Bawaslu dalam PSU Pilkada Palopo
Bawaslu Sulsel, dalam menjalankan tugas supervisi dan pemantauan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), menekankan bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu wajib menyelesaikan dugaan pelanggaran ini sesuai PKPU nomor 15 tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan. Alamsyah menjelaskan bahwa Bawaslu Sulsel telah melakukan supervisi, namun keputusan akhir terkait tindak lanjut rekomendasi tetap berada di tangan KPU Sulsel yang kini mengelola Pilkada Palopo.
Alamsyah juga menjelaskan perbedaan kewenangan antara KPU Palopo yang kini diambil alih KPU Provinsi setelah tiga komisionernya dipecat DKPP, dan Bawaslu Palopo yang masih memiliki komisioner tetap. Bawaslu Palopo telah menyelesaikan pleno terkait rekomendasi, namun KPU Sulsel yang berwenang menentukan langkah selanjutnya. Ia menambahkan bahwa sistem tembusan dan koordinasi antar lembaga telah terjalin untuk memastikan informasi terdistribusi dengan baik.
Meskipun telah berupaya mengkonfirmasi kepada Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, dan Anggota KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya (Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara), hingga saat ini belum ada tanggapan resmi terkait tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Kota Palopo. Kejelasan atas kasus ini sangat penting untuk memastikan integritas dan transparansi proses PSU Pilkada Palopo yang akan dilaksanakan pada 24 Mei 2025.
Peraturan yang Berlaku dan Potensi Diskualifikasi
Pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Akhmad Syarifuddin merujuk pada pasal 7 ayat 2, huruf g Undang-Undang 10 tahun 2018 dan pasal 14 ayat 2 huruf f, pasal 20 ayat 2 point b PKPU nomor 8 tahun 2024. Aturan-aturan ini mengatur tentang kejujuran dan keterbukaan calon dalam memberikan informasi kepada publik. Rekomendasi Bawaslu Palopo yang mengarah pada diskualifikasi menunjukkan keseriusan dugaan pelanggaran tersebut.
Proses selanjutnya akan bergantung pada keputusan KPU Sulsel yang kini memegang kendali atas penyelenggaraan PSU Pilkada Palopo. PKPU nomor 15 tahun 2024 akan menjadi acuan dalam penanganan pelanggaran administrasi ini. Publik menantikan langkah tegas KPU Sulsel untuk menjaga integritas proses demokrasi di Kota Palopo.
Ketidakjelasan respon dari KPU Sulsel hingga saat ini menimbulkan pertanyaan tentang komitmen mereka dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dan memastikan Pilkada Palopo berjalan sesuai aturan dan prinsip demokrasi yang adil dan transparan.
Perlu ditekankan bahwa Bawaslu Sulsel hanya memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan memberikan rekomendasi. Keputusan akhir terkait sanksi atau tindakan selanjutnya sepenuhnya berada di tangan KPU Sulsel.