Danny Pomanto Laporkan 5 Anggota KPU Sulsel ke KPK Terkait Dugaan Suap Pilkada
Wali Kota Makassar, Danny Pomanto, akan melaporkan lima anggota KPU Sulsel ke KPK terkait dugaan penyuapan dalam Pilkada Sulsel 2024 setelah gugatannya di MK ditolak.
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto atau yang akrab disapa Danny Pomanto, berencana melaporkan lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ini terkait dugaan penyuapan dalam Pilkada Sulsel 2024. Pengumuman tersebut disampaikan Danny pada Rabu, 5 Februari 2024, di Makassar.
Dugaan Penyuapan dan Pemalsuan Tanda Tangan
Danny Pomanto menyatakan bahwa laporan ke KPK ini merupakan bagian dari upaya pelaporan yang komprehensif. Selain dugaan penyuapan, pihaknya juga telah melaporkan kasus pemalsuan tanda tangan ke Kepolisian dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). "Itu yang pertama (penyuapan), kedua adalah kasus pemalsuan tanda tangan, itu sudah kita laporkan ke polisi, juga DKPP. Jadi, biar lengkap, kita lapor juga ke KPK supaya tidak ada boleh begitu (curang)," jelas Danny.
Meskipun belum mau membeberkan detail materi laporan dugaan penyuapan ke KPK, Danny menegaskan komitmennya untuk mengungkap dugaan kecurangan tersebut. Ia menekankan pentingnya integritas dalam proses pemilu.
Gugatan Pilkada dan Sengketa Politik
Danny Pomanto, yang merupakan kontestan Pilkada Sulsel 2024 bersama pasangannya Azhar Arsyad, mengakui bahwa gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK) dinyatakan tidak dapat diterima. Namun, ia memandang sengketa sebagai hal biasa dalam politik. "Kalau persoalan kalah menang, itu persoalan kedua, karena yang menang belum tentu benar dan begitu pun yang kalah belum tentu salah," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pelaporan ke KPK akan dilakukan setelah timnya menyelesaikan penyusunan berkas laporan pasca putusan dismissal MK. "Setelah kita ketahui putusannya, tim segera menyusun kelengkapan berkas laporannya dan dalam waktu dekat ini kita langsung laporkan ke KPK," kata Danny.
Hasil Pilkada dan Laporan Kecurangan
Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah menolak gugatan sengketa Pilkada Sulsel yang diajukan pasangan Danny-Azhar. KPU Sulsel mengumumkan pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi sebagai pemenang dengan perolehan suara 3.014.255, sementara pasangan Danny-Azhar memperoleh 1.629.000 suara.
Menanggapi hasil tersebut, tim hukum Danny-Azhar telah melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan kehadiran pemilih oleh petugas KPPS di beberapa TPS. Muchtar Juma, perwakilan tim hukum, menyatakan telah melaporkan tujuh anggota KPPS di TPS 013 Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Makassar, atas dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat.
Tanggapan KPU Sulsel
Terkait laporan dugaan penyuapan yang akan dilayangkan ke KPK, Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi.
Kesimpulan
Langkah Danny Pomanto melaporkan dugaan penyuapan ke KPK menunjukkan keseriusannya dalam mengungkap dugaan kecurangan dalam Pilkada Sulsel 2024. Proses hukum selanjutnya akan menentukan kebenaran dari laporan tersebut dan dampaknya terhadap penyelenggara pemilu.