Bawaslu Palopo Rekomendasikan Diskualifikasi Calon Wakil Wali Kota, Ome
Calon Wakil Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin Daud atau Ome, direkomendasikan Bawaslu untuk didiskualifikasi karena dugaan pelanggaran administrasi pencalonan terkait masa lalunya sebagai mantan narapidana.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, merekomendasikan diskualifikasi terhadap Calon Wakil Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin Daud atau Ome. Rekomendasi ini dikeluarkan menyusul dugaan pelanggaran administrasi pencalonan. Ome diduga melanggar aturan karena tidak secara terbuka dan jujur menyampaikan kepada publik masa lalunya sebagai mantan narapidana. Kejadian ini bermula dari laporan Reski Adi Saputra yang kemudian dikaji Bawaslu Palopo.
"Sudah, kami telah mengeluarkan rekomendasi untuk KPU mendiskualifikasi Akhmad Syarifuddin. Suratnya segera kami kirim ke KPU Palopo," ungkap Anggota Bawaslu Palopo, Widianto Hendra, saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa. Keputusan ini diambil setelah Bawaslu mempelajari dokumen laporan dan keterangan pelapor terkait dugaan ketidakjujuran Ome mengenai masa lalunya.
Ome diketahui pernah dihukum atas kasus dugaan ujaran kebencian pada tahun 2018. Meskipun aturannya mewajibkan calon untuk secara terbuka dan jujur mengungkapkan status mantan narapidana, hal ini tidak dipenuhi Ome baik pada Pilkada serentak 2024 maupun Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo 2025. Bawaslu telah mengumumkan rekomendasi ini secara publik di papan pengumuman Bawaslu Palopo.
Dugaan Pelanggaran dan Rekomendasi Bawaslu
Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana, membenarkan adanya laporan dan surat rekomendasi yang dikeluarkan. Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2018, serta pasal 14 ayat (2) huruf f dan pasal 20 ayat (2) poin b Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pelanggaran administrasi pencalonan. Pasal 7 ayat (2) huruf g secara spesifik menyebutkan kewajiban bagi mantan terpidana untuk secara terbuka dan jujur mengemukakan statusnya kepada publik.
"Rekomendasinya adalah meminta kepada KPU segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai peraturan perundang-undangan terkait pelanggaran administrasi," tegas Khaerana. Bawaslu merekomendasikan KPU untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah selanjutnya kini berada di tangan KPU Palopo.
Pada Pilkada serentak 27 November 2024, Ome berpasangan dengan Trisal Tahir sebagai calon wali kota. Namun, Trisal Tahir kemudian didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena masalah ijazah SMA. MK memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dijadwalkan pada 24 Mei 2025. Setelah diskualifikasi Trisal Tahir, istrinya, Naili Trisa, menggantikan posisinya, dengan Ome tetap sebagai calon wakil wali kota.
Tanggapan KPU Palopo
Komisioner KPU Palopo, Iswandi Ismail, saat dikonfirmasi menyatakan belum menerima surat rekomendasi diskualifikasi dari Bawaslu Palopo. "Belum ada masuk, nanti coba dicek," ujarnya singkat. KPU Palopo akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut setelah menerima surat resmi dari Bawaslu.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan kejujuran dalam proses pencalonan kepala daerah. Rekomendasi Bawaslu Palopo kini menunggu tindak lanjut dari KPU Palopo untuk menentukan nasib Ome dalam Pilkada Palopo 2025. Publik pun menantikan keputusan final dari KPU Palopo terkait rekomendasi diskualifikasi tersebut.