KPU Pasaman Siapkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada: 60 Hari Target Penyelesaian
KPU Pasaman bersiap melaksanakan pemungutan suara ulang Pilkada setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan adanya pelanggaran dan menetapkan waktu 60 hari untuk proses tersebut.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan perkara sengketa perselisihan suara Pilkada Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. Putusan tersebut, yang dibacakan pada Senin, 24 Februari 2024, memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pasaman dalam waktu 60 hari. Keputusan ini diambil setelah MK mengabulkan sebagian permohonan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Mara Ondak dan Desrizal, terkait diskualifikasi calon wakil bupati, Anggit Kurniawan Nasution.
Divisi sosialisasi pendidikan pemilih dan SDM KPU Kabupaten Pasaman, Yansuardi, menyatakan bahwa KPU menghormati putusan MK. Saat ini, KPU Pasaman tengah menunggu arahan dari KPU Provinsi Sumatera Barat dan KPU RI untuk langkah-langkah selanjutnya dalam pelaksanaan PSU. Proses persiapan teknis dan anggaran untuk PSU juga sedang dilakukan dengan mempertimbangkan tenggat waktu 60 hari yang ditetapkan.
Putusan MK mendiskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution karena terbukti tidak jujur mengenai riwayat pidananya. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 293/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel, Anggit pernah dihukum dua bulan 24 hari karena kasus penipuan pada 26 Juli 2022. MK berpendapat bahwa Anggit seharusnya jujur melaporkan riwayat pidananya kepada KPU Pasaman, dan menyembunyikan fakta tersebut merupakan pelanggaran.
Langkah-Langkah KPU Pasaman Menuju PSU
KPU Pasaman menyatakan akan segera menyusun rancangan teknis pelaksanaan PSU Pilkada. Proses ini membutuhkan langkah cepat mengingat waktu yang terbatas, hanya 60 hari sejak putusan MK. Selain itu, KPU juga akan menyiapkan anggaran biaya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan PSU. Yansuardi menegaskan bahwa KPU akan melaksanakan PSU sesuai regulasi yang berlaku, meliputi seluruh tahapan pemilu hingga penghitungan suara.
Koordinasi dengan berbagai pihak juga menjadi prioritas KPU Pasaman. Sosialisasi kepada publik mengenai pelaksanaan PSU dalam waktu 60 hari akan segera dilakukan. Namun, detail tahapan, jadwal, dan mekanisme PSU lainnya akan menunggu arahan dan petunjuk resmi dari KPU RI.
KPU Pasaman menekankan komitmennya untuk menjalankan proses PSU secara transparan dan sesuai aturan. Mereka menyadari pentingnya efisiensi waktu dan sumber daya dalam memastikan pelaksanaan PSU yang sukses dan demokratis.
Diskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution dan Dampaknya
Diskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution menjadi poin penting dalam putusan MK. Putusan tersebut menyatakan bahwa PSU akan dilaksanakan tanpa mengikutsertakan Anggit. Penggantian Anggit sebagai calon wakil bupati akan diserahkan kepada partai pengusung.
MK menilai Anggit tidak jujur karena menyembunyikan riwayat pidananya. Meskipun hukuman yang dijatuhkan kepadanya kurang dari lima tahun, MK menekankan pentingnya kejujuran dan transparansi dalam proses pemilihan kepala daerah. Hal ini menjadi preseden penting bagi calon kepala daerah lainnya untuk selalu terbuka dan jujur dalam menyampaikan informasi terkait latar belakang mereka.
Putusan MK ini diharapkan dapat meningkatkan integritas dan kredibilitas proses pemilihan kepala daerah di Indonesia. KPU Pasaman, dengan waktu yang terbatas, memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan PSU berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan putusan MK ini, KPU Pasaman menghadapi tantangan besar untuk melaksanakan PSU dalam waktu 60 hari. Namun, komitmen dan kerja keras KPU Pasaman diharapkan dapat memastikan proses PSU berjalan dengan lancar dan menghasilkan hasil yang demokratis dan diterima oleh seluruh pihak.