MK Diskualifikasi Cawabup Pasaman, KPU Sumbar Siapkan PSU
Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Cawabup Pasaman, Anggit Kurniawan Nasution, karena menyembunyikan riwayat pidana, sehingga KPU Sumbar akan segera mempersiapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat keputusan yang signifikan dalam Pilkada Kabupaten Pasaman. Anggit Kurniawan Nasution, calon wakil bupati (cawabup) nomor urut 2, didiskualifikasi karena terbukti tidak jujur mengenai riwayat pidananya. Keputusan ini diambil pada Senin lalu dan kini KPU Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tengah bersiap untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Diskualifikasi Anggit didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 293/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel, yang menjatuhkan hukuman 2 bulan 24 hari atas kasus penipuan yang melibatkannya. Meskipun hukumannya di bawah 5 tahun, MK menilai Anggit seharusnya jujur dan terbuka kepada publik dan KPU Kabupaten Pasaman mengenai riwayat pidananya. Ketidakjujuran ini menjadi dasar putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pasaman nomor urut 2, Mara Ondak dan Desrizal.
Komisioner KPU Provinsi Sumbar, Ory Sativa Syakban, menyatakan bahwa KPU Kabupaten Pasaman akan segera mengambil langkah-langkah konkret. Langkah pertama adalah mengajukan dan mengusulkan anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan PSU. Selain itu, koordinasi dengan berbagai pihak dan sosialisasi kepada publik mengenai PSU yang harus dilaksanakan dalam waktu 60 hari setelah putusan MK juga menjadi prioritas.
Langkah KPU Pasaman Pasca Putusan MK
KPU Kabupaten Pasaman menghadapi serangkaian tugas penting pasca putusan MK. Mereka harus segera menyiapkan anggaran untuk membiayai PSU, sebuah proses yang membutuhkan sumber daya yang signifikan. Sosialisasi kepada masyarakat juga krusial untuk memastikan partisipasi publik dalam proses pemungutan suara ulang ini berjalan lancar dan demokratis.
Koordinasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk partai politik, pemerintah daerah, dan lembaga terkait lainnya, sangat diperlukan. Hal ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan sesuai aturan dan tanpa hambatan yang berarti. Transparansi dan keterbukaan informasi kepada publik juga menjadi kunci keberhasilan PSU.
KPU Kabupaten Pasaman juga perlu menentukan mekanisme teknis pelaksanaan PSU. Hal ini termasuk menentukan lokasi TPS, menetapkan jadwal pemungutan suara, dan memastikan keamanan dan ketertiban selama proses berlangsung. Semua tahapan ini membutuhkan perencanaan yang matang dan koordinasi yang efektif.
Peran Partai Pengusung Cawabup
Putusan MK menyerahkan penggantian Anggit Kurniawan Nasution kepada partai pengusung. Partai pengusung kini memiliki tanggung jawab besar untuk mengajukan calon pengganti yang memenuhi syarat dan mampu melanjutkan kontestasi Pilkada Kabupaten Pasaman. Proses penentuan calon pengganti ini perlu dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Partai pengusung harus mempertimbangkan berbagai faktor dalam memilih calon pengganti. Selain memenuhi syarat administrasi dan hukum, calon pengganti juga harus memiliki integritas dan kredibilitas yang tinggi. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Kabupaten Pasaman.
Proses penggantian calon wakil bupati ini akan menjadi fokus perhatian publik. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses ini akan menjadi kunci keberhasilan dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Kabupaten Pasaman. Kepercayaan publik ini sangat penting untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang legitimate.
Proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Pasaman akan dilaksanakan tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan Nasution. KPU RI akan memberikan arahan dan petunjuk teknis terkait tahapan, jadwal, dan mekanisme detail PSU. KPU Kabupaten Pasaman akan menunggu arahan tersebut sebelum melaksanakan langkah-langkah selanjutnya.
Kesimpulan
Putusan MK yang mendiskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution sebagai cawabup Pasaman telah memicu serangkaian langkah dari KPU Sumbar untuk mempersiapkan PSU. Proses ini membutuhkan koordinasi yang baik, transparansi, dan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan lancar dan demokratis.