Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
PSU Kabupaten Pasaman: Kampanye 9-15 April, KPU Sumbar Dorong Partisipasi Pemilih
PSU Kabupaten Pasaman: Kampanye 9-15 April, KPU Sumbar Dorong Partisipasi Pemilih

KPU Sumbar tetapkan jadwal kampanye Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Pasaman pada 9-15 April 2025, dengan target peningkatan partisipasi pemilih.

Anggaran PSU Pilkada Pasaman Capai Rp15,6 Miliar, Pemkab Lakukan Efisiensi
Anggaran PSU Pilkada Pasaman Capai Rp15,6 Miliar, Pemkab Lakukan Efisiensi

Pemkab Pasaman menghadapi tantangan besar dalam membiayai PSU Pilkada dengan anggaran Rp15,6 miliar, memaksa efisiensi anggaran dan pencarian bantuan dana.

KPU Pasaman Buka Pendaftaran Bakal Calon Wakil Bupati untuk PSU Pilkada 2024
KPU Pasaman Buka Pendaftaran Bakal Calon Wakil Bupati untuk PSU Pilkada 2024

KPU Kabupaten Pasaman membuka pendaftaran bakal calon wakil bupati untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah calon wakil bupati sebelumnya didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi.

Pasaman Tetap Kondusif Pasca Putusan MK: PSU Pilkada Akan Digelar
Pasaman Tetap Kondusif Pasca Putusan MK: PSU Pilkada Akan Digelar

Situasi di Pasaman, Sumatera Barat tetap kondusif pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada, meskipun akan digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).

KPU Lampung Siap Gelar PSU Pilkada Pesawaran Usai Putusan MK
KPU Lampung Siap Gelar PSU Pilkada Pesawaran Usai Putusan MK

KPU Lampung menyatakan siap melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Pesawaran 2024 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan calon pemenang karena cacat hukum.

KPU Pasaman Siapkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada: 60 Hari Target Penyelesaian
KPU Pasaman Siapkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada: 60 Hari Target Penyelesaian

KPU Pasaman bersiap melaksanakan pemungutan suara ulang Pilkada setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan adanya pelanggaran dan menetapkan waktu 60 hari untuk proses tersebut.

MK Diskualifikasi Calon Bupati Pesawaran, PSU Diperlukan!
MK Diskualifikasi Calon Bupati Pesawaran, PSU Diperlukan!

Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Aries Sandi Darma Putra sebagai calon bupati Pesawaran dalam Pilkada 2024 karena SKPI-nya cacat hukum, mengakibatkan putusan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

MK Anulir Cawabup Pasaman: Pakar Sebut Cerminan Keadilan Pemilu Substansial
MK Anulir Cawabup Pasaman: Pakar Sebut Cerminan Keadilan Pemilu Substansial

Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan penetapan Anggit Kurniawan sebagai Cawabup Pasaman karena ketidakjujurannya terkait masa lalu, menjadi contoh penting tegaknya keadilan pemilu substantif.

MK Diskualifikasi Cawabup Pasaman: PSU Dilaksanakan Tanpa Anggit Kurniawan
MK Diskualifikasi Cawabup Pasaman: PSU Dilaksanakan Tanpa Anggit Kurniawan

Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution sebagai cawabup Pasaman karena terbukti menyembunyikan statusnya sebagai mantan terpidana, sehingga Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).