MK Anulir Cawabup Pasaman: Pakar Sebut Cerminan Keadilan Pemilu Substansial
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan penetapan Anggit Kurniawan sebagai Cawabup Pasaman karena ketidakjujurannya terkait masa lalu, menjadi contoh penting tegaknya keadilan pemilu substantif.

Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan yang menganulir penetapan Anggit Kurniawan Nasution sebagai Calon Wakil Bupati (Cawabup) Pasaman, Sumatera Barat. Putusan ini, bernomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025, telah menimbulkan beragam reaksi, terutama terkait implementasi keadilan pemilu di Indonesia. Pakar hukum dan peneliti PUSaKO Universitas Andalas, Muhammad Ichsan Kabullah, menilai putusan MK ini sebagai cerminan dari keadilan pemilu yang substantif, sebuah langkah positif dalam upaya membangun sistem pemilu yang lebih berintegritas.
Menurut Ichsan, putusan MK tersebut didasari oleh ketidakjujuran Anggit Kurniawan yang menyembunyikan statusnya sebagai mantan terpidana kepada publik. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran kode etik dan tidak sesuai dengan prinsip transparansi dalam proses demokrasi. "Ketika Anggit tidak menjelaskan jati dirinya, artinya beliau mencoba tidak memberikan informasi dengan jujur kepada masyarakat selaku pemilih," tegas Ichsan dalam keterangannya di Padang, Senin.
Lebih lanjut, Ichsan juga mengkritik beberapa pihak terkait dalam kasus ini. Ia menilai inkonsistensi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam mengeluarkan surat keterangan terkait status hukum Anggit sebagai akar permasalahan. Adanya dua surat keterangan yang berbeda, satu menyatakan bebas dan satunya merevisi pernyataan tersebut, menunjukkan kurangnya transparansi dan konsistensi dalam penegakan hukum.
Peran KPU dan Bawaslu dalam Kasus Cawabup Pasaman
Selain Pengadilan Negeri, Ichsan juga menyoroti kurangnya proaktifitas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman dalam menggali informasi terkait latar belakang Anggit. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU seharusnya lebih cermat dan teliti dalam memverifikasi calon untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan. "Sebagai penyelenggara seharusnya KPU Pasaman mengupayakan berbagai cara untuk memastikan kebenaran informasi itu," ujarnya.
Bawaslu, menurut Ichsan, juga dinilai kurang responsif dalam menangani pengaduan terkait Anggit Kurniawan. Seharusnya, Bawaslu dapat lebih cepat merespon dan menindaklanjuti laporan tersebut guna mencegah terjadinya pelanggaran pemilu yang lebih luas. Ketidaktegasan dari lembaga pengawas pemilu ini dinilai turut berkontribusi pada permasalahan yang muncul.
Putusan MK ini, menurut Ichsan, memberikan pelajaran berharga bagi penyelenggara pemilu dan calon peserta pemilu ke depannya. Transparansi dan kejujuran menjadi kunci utama dalam membangun sistem pemilu yang adil dan demokratis. Semua pihak terkait harus bertanggung jawab dan bekerja secara profesional untuk memastikan terselenggaranya pemilu yang bersih dan bebas dari kecurangan.
Ketidakkonsistenan Informasi dan Dampaknya
Kasus ini juga menyoroti pentingnya konsistensi informasi dalam proses hukum dan penyelenggaraan pemilu. Ketidakkonsistenan informasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah berdampak serius pada proses penetapan Cawabup Pasaman. Hal ini menunjukkan pentingnya koordinasi dan komunikasi yang efektif antar lembaga terkait untuk memastikan informasi yang akurat dan terpadu.
Ke depan, perlu adanya peningkatan kapasitas dan pengawasan yang lebih ketat terhadap semua pihak yang terlibat dalam proses pemilu. Hal ini untuk mencegah terulangnya kejadian serupa dan memastikan terselenggaranya pemilu yang demokratis dan berintegritas. Putusan MK ini diharapkan dapat menjadi preseden bagi kasus-kasus serupa di masa mendatang.
Putusan MK ini menekankan pentingnya integritas dan transparansi dalam proses demokrasi. Kejujuran calon pemimpin menjadi hal yang krusial dalam membangun kepercayaan publik dan memastikan terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih.
Kesimpulan
Putusan MK yang menganulir Anggit Kurniawan sebagai Cawabup Pasaman menjadi bukti komitmen penegakan keadilan pemilu di Indonesia. Kejadian ini juga menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak terkait, khususnya dalam hal transparansi, konsistensi informasi, dan proaktifitas dalam pengawasan pemilu. Harapannya, putusan ini dapat mendorong terwujudnya pemilu yang lebih bersih, adil, dan demokratis di masa mendatang.