DKPP Pulihkan Nama Baik Tujuh Anggota Bawaslu Sulsel Setelah Sidang Etik
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memulihkan nama baik tujuh anggota Bawaslu Sulsel yang dituduh melanggar kode etik dalam Pilkada Serentak 2024.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah mengambil keputusan penting terkait tujuh anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan. Setelah menjalani sidang pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), DKPP memutuskan untuk memulihkan nama baik mereka. Keputusan ini dikeluarkan setelah proses hukum yang panjang dan teliti, terkait dugaan pelanggaran etik dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang diselenggarakan pada 27 November 2024.
Ketua Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, menyampaikan secara resmi bahwa para teradu dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran etik. Putusan ini dibacakan dalam sidang di Kantor DKPP Jakarta dan disiarkan melalui media sosial resmi DKPP. Sidang tersebut dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo bersama dua anggota majelis lainnya, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah.
Keputusan DKPP ini memberikan dampak signifikan bagi tujuh anggota Bawaslu Sulsel yang sebelumnya menjadi teradu. Mereka adalah Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli; anggota Bawaslu Kabupaten Tana Toraja, Theofilus Lias Limongan; serta lima anggota Bawaslu Kabupaten Barru, yaitu Abdul Syafah, Busman A. Gani, Ilham, Abdul Mannan, dan Arham. Tujuh anggota Bawaslu ini terlibat dalam dua perkara berbeda, yakni perkara nomor 321-PKE-DKPP/XII/2025 (Tana Toraja dan Sulsel) dan perkara nomor 319-PKE-DKPP/XII/2024 (Barru).
Sidang DKPP dan Putusan Rehabilitasi Nama Baik
Sidang DKPP yang membahas perkara ini melibatkan total 29 orang penyelenggara pemilu sebagai teradu dalam 10 perkara berbeda. Majelis DKPP secara tegas menyatakan bahwa ketujuh anggota Bawaslu Sulsel tidak terbukti melanggar kode etik sebagaimana yang dituduhkan oleh pengadu. Putusan ini menekankan pentingnya profesionalisme dan integritas dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Rehabilitasi nama baik ini merupakan bentuk pemulihan hak dan kehormatan bagi para penyelenggara pemilu yang dituduh. DKPP menegaskan bahwa putusan ini didasarkan pada fakta dan bukti yang ada selama persidangan. Dengan demikian, tuduhan pelanggaran etik terhadap mereka dinyatakan tidak terbukti.
Anggota Bawaslu Kabupaten Barru, Arham, menyampaikan rasa syukur atas putusan DKPP. Ia menyatakan, "Alhamdulillah, kami bersyukur atas putusan ini dan tentu saja sebagai pengakuan bahwa kami telah bekerja sesuai dengan regulasi. Terima kasih kepada semua pihak yang mendukung kelancaran serta kesuksesan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024." Pernyataan ini mencerminkan lega dan apresiasi atas pemulihan nama baik mereka.
Konteks dan Implikasi Putusan DKPP
Putusan DKPP ini memberikan konteks penting bagi penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Keputusan ini menunjukkan komitmen DKPP dalam menegakkan kode etik dan melindungi integritas penyelenggara pemilu. Proses hukum yang adil dan transparan menjadi kunci dalam memastikan penyelenggaraan pemilu yang bersih dan demokratis.
Lebih lanjut, putusan ini juga memberikan dampak positif bagi kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu. Dengan dipulihkannya nama baik tujuh anggota Bawaslu Sulsel, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses pengawasan pemilu di masa mendatang. Kepercayaan publik menjadi elemen krusial dalam keberhasilan penyelenggaraan pemilu yang demokratis.
Secara keseluruhan, putusan DKPP ini menjadi preseden penting dalam penegakan kode etik penyelenggara pemilu. Proses yang adil dan transparan, serta putusan yang tegas, menunjukkan komitmen DKPP dalam menjaga integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilu di Indonesia. Hal ini diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran etik di masa depan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu.
Putusan ini juga menggarisbawahi pentingnya mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban bagi penyelenggara pemilu. DKPP sebagai lembaga pengawas memiliki peran vital dalam menjaga integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilu, sehingga pemilu dapat berjalan dengan jujur dan adil.