Putusan DKPP Final dan Mengikat: 388 Perkara Ditangani Sepanjang 2024-2025
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menegaskan putusan pemecatan penyelenggara pemilu bersifat final dan mengikat, serta telah menangani 388 perkara pada 2024-2025.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menegaskan bahwa putusan mereka terkait pemecatan penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) bersifat final dan mengikat. Penegasan ini disampaikan Ketua DKPP, Heddy Lugito, menanggapi sejumlah gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang diajukan oleh pihak-pihak yang diberhentikan. Pernyataan ini disampaikan di Kantor DKPP, Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025.
Heddy Lugito menjelaskan bahwa putusan DKPP didasarkan pada Pasal 458 ayat (13) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 32/PUU-XIX/2021. Putusan MK tersebut menegaskan bahwa putusan DKPP bersifat final dan mengikat bagi Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, serta Bawaslu, sehingga lembaga-lembaga tersebut wajib melaksanakannya. "Sehingga lembaga-lembaga tersebut harus segera melaksanakan atau menindaklanjuti putusan DKPP," ujar Heddy.
Meskipun DKPP menghormati upaya hukum yang dilakukan mantan penyelenggara pemilu, Heddy menegaskan bahwa objek gugatan di PTUN bukanlah putusan DKPP itu sendiri, melainkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian. Dengan demikian, putusan DKPP tetap berlaku final dan mengikat terlepas dari gugatan tersebut.
Rekapitulasi Perkara DKPP Tahun 2024-2025
Sepanjang tahun 2025 hingga 5 Mei 2025, DKPP menerima 148 pengaduan dugaan pelanggaran KEPP. Setelah melalui verifikasi administrasi dan material, sebanyak 55 pengaduan dilimpahkan dan diregistrasi menjadi perkara untuk disidangkan. Total, DKPP telah meregistrasi 145 perkara di tahun 2025, dengan 102 perkara telah diputus. Dari jumlah tersebut, 69 perkara merupakan pelimpahan dari tahun 2024.
Pada tahun 2024, DKPP telah menangani 236 perkara. Amar putusan yang dihasilkan meliputi peringatan (260), peringatan keras (101), peringatan keras terakhir (26), pemberhentian dari jabatan ketua (5), pemberhentian sementara (5), dan pemberhentian tetap (66). Sebanyak 527 penyelenggara pemilu direhabilitasi karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sementara itu, pada tahun 2025, dari 102 perkara yang telah diputus, amar putusannya meliputi peringatan (110), peringatan keras (49), peringatan keras terakhir (9), pemberhentian dari jabatan ketua (7), pemberhentian sementara (1), dan pemberhentian tetap (13). Sebanyak 212 penyelenggara pemilu lainnya direhabilitasi.
Secara keseluruhan, pada periode 2024-2025, DKPP telah menyidangkan 388 perkara (236 + 145 = 381) dengan rincian amar putusan sebagai berikut: peringatan (370), peringatan keras (150), peringatan keras terakhir (35), pemberhentian dari jabatan ketua (12), pemberhentian sementara (6), dan pemberhentian tetap (79). Total penyelenggara pemilu yang direhabilitasi mencapai 739 orang.
Pengaduan Terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU)
DKPP juga menerima 16 pengaduan terkait PSU pasca putusan Mahkamah Konstitusi sepanjang tahun 2025. Satu pengaduan telah dilimpahkan menjadi perkara, dua pengaduan gugur, dan 13 pengaduan masih dalam proses verifikasi. Pengaduan tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia, antara lain:
- Kabupaten Banggai (dugaan tidak profesional dalam melaksanakan pilkada)
- Kabupaten Buru (pengambilalihan proses perhitungan suara)
- Kabupaten Barito Utara (dugaan politik uang dalam pilkada)
- Provinsi Papua (dugaan pelanggaran mekanisme pencalonan gubernur dan wakil gubernur)
- Kabupaten Empat Lawang (dugaan berpihak kepada salah satu pasangan calon)
- Kabupaten Tasikmalaya (dugaan tidak profesional dalam pelaksanaan pilkada dan tidak transparan dalam pengelolaan anggaran)
- Kabupaten Kutai Kertanegara (dugaan meloloskan calon bupati dan wakil bupati yang telah dua periode menjabat)
- Kabupaten Mahakam Ulu (dugaan tidak profesional dalam pelaksanaan pilkada)
DKPP menegaskan komitmennya untuk menegakkan KEPP dan memastikan penyelenggaraan pemilu yang bersih, adil, dan demokratis. Putusan DKPP yang final dan mengikat diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia.