DKPP Rehabilitasi Nama Baik Ketua KPU dan Komisioner Bawaslu Karawang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah merehabilitasi nama baik Ketua KPU dan Komisioner Bawaslu Karawang setelah terbukti tidak melanggar kode etik dalam Pilkada 2024.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI telah mengambil keputusan penting terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Dalam sidang yang digelar di Jakarta pada Senin, 28 April 2024, DKPP memutuskan untuk merehabilitasi nama baik Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Mari Fitriana, dan lima komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang. Keputusan ini mengakhiri polemik yang muncul setelah adanya aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam Pilkada 2024.
Keputusan rehabilitasi ini disambut dengan syukur oleh pihak teradu. "Alhamdulillah, kami bersyukur, akhirnya DKPP menyatakan kami tidak terbukti melanggar kode etik dan nama kami direhabilitasi," ungkap Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi. Pernyataan ini mencerminkan lega dan rasa keadilan yang dirasakan oleh para teradu setelah melalui proses sidang yang cukup panjang.
Dua perkara, bernomor 283-PKE-DKPP/XI/2024 dan 289-PKE-DKPP/XI/2024, menjadi dasar dari proses tersebut. Kedua perkara tersebut diadukan oleh Elam Jajang Lesmana, serta Sofiyan dan Karyanto. Para pengadu mendalilkan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPU Karawang dan anggota Bawaslu Karawang.
Tuduhan Netralitas dan Profesionalitas
Dalam aduan tersebut, Mari Fitriana, Ketua KPU Karawang, dituduh tidak netral karena diduga bertemu dan makan bersama salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Karawang pada Pilkada 2024. Sementara itu, Engkus Kusnadi beserta empat anggota Bawaslu Karawang, yaitu Ade Permana, Adnan Maushufi, Ahmad Safei, dan Rizal Fuad Muttaqin, dituduh tidak profesional dalam menangani dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua KPU Karawang.
Para pengadu mengajukan berbagai bukti dan argumen untuk mendukung tuduhan mereka. Namun, setelah melalui proses persidangan yang melibatkan pemeriksaan saksi dan bukti-bukti, DKPP menilai bahwa tuduhan tersebut tidak terbukti.
Ketua Majelis DKPP RI, Heddy Lugito, dalam putusannya menyatakan menolak seluruh pengaduan yang diajukan. Keputusan ini sekaligus membersihkan nama baik para teradu dari segala tuduhan pelanggaran kode etik.
Rehabilitasi Nama Baik
Putusan DKPP secara tegas merehabilitasi nama baik Mari Fitriana selaku Ketua merangkap Anggota KPU Karawang. Rehabilitasi ini berlaku efektif sejak putusan dibacakan. Hal yang sama juga berlaku bagi Engkus Kusnadi dan empat anggota Bawaslu Karawang lainnya, Rizal Fuad Muttaqin, Ade Permana, Ahmad Safei, dan Adnan Maushufi. Nama baik mereka dipulihkan sepenuhnya.
Dengan keluarnya putusan ini, diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu di Kabupaten Karawang. Proses hukum yang telah dilalui diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk senantiasa menjunjung tinggi etika dan profesionalitas dalam penyelenggaraan pemilu.
Proses persidangan yang berlangsung beberapa pekan ini menunjukkan komitmen DKPP dalam menegakkan kode etik penyelenggara pemilu. Putusan rehabilitasi ini menjadi bukti bahwa DKPP bekerja secara adil dan objektif dalam memeriksa setiap laporan dan aduan yang masuk.
Ke depan, diharapkan seluruh penyelenggara pemilu dapat lebih meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian dalam menjalankan tugasnya agar terhindar dari hal-hal yang dapat menimbulkan dugaan pelanggaran kode etik. Transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia.