DMSI Dukung Pembatasan Ekspor Minyak Jelantah Demi Hilirisasi dan SAF
Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) mendukung kebijakan pemerintah membatasi ekspor limbah sawit seperti minyak jelantah, untuk mendorong hilirisasi dan produksi bahan bakar penerbangan berkelanjutan (SAF).
Jakarta, 20 Januari 2024 – Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah yang membatasi ekspor limbah kelapa sawit, termasuk minyak jelantah (UCO), residu minyak sawit asam tinggi (HAPOR), dan limbah pabrik kelapa sawit (POME).
Plt. Ketua DMSI, Sahat Sinaga, menjelaskan bahwa bahan-bahan tersebut semakin penting sebagai bahan baku sustainable aviation fuel (SAF) atau bahan bakar penerbangan berkelanjutan. Kebijakan ini sejalan dengan upaya hilirisasi industri sawit yang digagas pemerintah.
Sinaga menambahkan bahwa Indonesia telah fokus pada hilirisasi industri sawit sejak Agustus 2011. Tujuannya adalah meningkatkan nilai tambah produk ekspor sawit. Hal ini diperkuat oleh Peraturan Menteri Keuangan No. 128/PMK.011/2011 yang memberikan insentif berupa bea keluar yang lebih rendah untuk produk hilir.
Pembatasan ekspor POME, HAPOR, dan UCO bertujuan untuk mengamankan pasokan bahan baku dalam negeri. Data tahun 2010 menunjukkan komposisi ekspor Indonesia didominasi produk hulu (CPO dan CPKO) sekitar 70 persen, sementara produk hilir hanya 30 persen.
Organisasi penerbangan internasional, CORSIA (Carbon Offsetting and Reduction Scheme for International Aviation), menetapkan aturan ketat untuk SAF. Bahan baku SAF tidak boleh berasal dari lahan tertentu, seperti hutan primer yang ditebang sebelum 31 Desember 2008. POME, UCO, dan HAPOR termasuk dalam kategori bahan baku yang diizinkan CORSIA.
Regulasi penerbangan internasional mewajibkan penggunaan SAF minimal 5 persen pada 2026. Penerbangan yang tidak memenuhi aturan ini akan dikenakan denda besar, berdasarkan besarnya emisi gas rumah kaca yang dihasilkan. Karena itu, Indonesia perlu memproduksi SAF sendiri.
POME, UCO, dan HAPOR dinilai sangat potensial sebagai bahan baku SAF di Indonesia. DMSI mendorong BUMN untuk segera memproduksi SAF, sejalan dengan visi pemerintah untuk swasembada pangan dan energi berbasis sawit.
DMSI juga mendukung Permendag No. 2/2025 tentang ketentuan ekspor produk turunan kelapa sawit. Peraturan ini memperketat ekspor POME, UCO, dan HAPOR, mendukung hilirisasi dan memenuhi kebutuhan dalam negeri untuk produksi SAF.