Dokter Gigi Rekam Mahasiswi Mandi: Motif Iseng, Terancam 12 Tahun Penjara
Oknum dokter gigi di Jakarta Pusat merekam mahasiswi mandi dengan motif iseng; terancam hukuman 12 tahun penjara.

Seorang oknum dokter gigi berinisial MAES (39) di Jakarta Pusat diamankan pihak kepolisian karena terbukti merekam seorang mahasiswi, SSS (22), yang sedang mandi. Peristiwa yang terjadi pada Selasa (15/4) di sebuah indekos kawasan Percetakan Negara, Cempaka Putih, ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut. Polisi menetapkan motif pelaku murni karena iseng, tanpa ada maksud lain di balik tindakannya tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan bahwa pelaku dan korban tinggal di indekos yang sama. Pelaku mengaku mendengar suara orang mandi, kemudian secara iseng memanjat dan merekam korban menggunakan ponselnya. Video berdurasi delapan detik itu, menurut pengakuan pelaku, hanya untuk konsumsi pribadi dan tidak pernah disebarluaskan.
"Pelaku ini sudah berkeluarga," ujar AKBP Muhammad Firdaus dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (21/4). "Pelaku iseng. Kemudian mengambil 'handphone' serta memanjat dan merekam korban yang sedang mandi," tambahnya. Meskipun motifnya hanya iseng, perbuatan MAES tetap berdampak hukum yang serius.
Motif Iseng dan Ancaman Hukuman Berat
Kepolisian menegaskan bahwa meskipun motif pelaku adalah iseng, hal tersebut tidak dapat membenarkan tindakannya yang melanggar hukum. "Dari pengakuan tersangka, tidak ada motif lain selain iseng dan video itu juga dikonsumsi sendiri," kata AKBP Firdaus. Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku mengakui perbuatannya mengintip dan merekam korban tanpa izin.
"Terkait dengan video yang telah dibuat, dari keterangan pelaku hanya untuk konsumsi sendiri, tidak untuk dijual atau disebarkan ke orang lain," jelas Firdaus. Namun, perbuatan MAES tetap terancam hukuman berat. Ia terancam dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 junto Pasal 9 UU RI Nomor 44/2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penangkapan MAES dilakukan pada Jumat (18/4) di indekosnya setelah polisi menerima laporan korban dan memeriksa sejumlah saksi. Saat ini, pelaku yang diketahui sedang mengikuti program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di salah satu universitas ternama di Indonesia, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kronologi Kejadian dan Proses Hukum
Kejadian bermula saat korban, SSS (22), sedang mandi di kamar indekosnya. Tanpa sepengetahuannya, MAES, yang tinggal di indekos yang sama, memanjat dan merekam aktivitasnya. Setelah kejadian, korban melaporkan tindakan MAES kepada pihak berwajib.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MAES. Setelah menjalani proses pemeriksaan, MAES mengakui perbuatannya. Meskipun video tersebut hanya untuk konsumsi pribadi, tindakannya tetap dikategorikan sebagai pelanggaran hukum yang serius terkait dengan privasi dan pornografi.
Proses hukum terhadap MAES saat ini masih berjalan. Kasus ini menjadi pengingat penting tentang pentingnya menghormati privasi orang lain dan konsekuensi hukum atas tindakan yang melanggar norma dan hukum yang berlaku.
Perlu diingat bahwa tindakan merekam seseorang tanpa izin, apalagi dalam kondisi yang bersifat privat seperti sedang mandi, merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan privasi. Kasus ini juga menyoroti pentingnya kesadaran hukum dan etika dalam kehidupan sehari-hari.
Setelah proses penyelidikan dan penyidikan tuntas, berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses selanjutnya. Publik menantikan proses hukum yang adil dan transparan dalam kasus ini.