Penganiayaan Anggota TNI: Rahmad Dedy Silitonga Divonis 3 Tahun Penjara
Penganiayaan Anggota TNI: Rahmad Dedy Silitonga Divonis 3 Tahun Penjara

Rahmad Dedy Silitonga divonis 3 tahun penjara oleh PN Medan karena terbukti menganiaya anggota TNI Prada Delfiadi Susanto hingga menyebabkan kebutaan pada mata kiri korban.

Penganiaya Anggota TNI Divonis 3 Tahun Penjara
Penganiaya Anggota TNI Divonis 3 Tahun Penjara

Majelis hakim PN Medan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Doli Hamonangan Manurung, terdakwa penganiayaan anggota TNI Prada Defliadi Susanto Kapena yang mengakibatkan korban mengalami kebutaan pada mata kirinya.