Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
logo
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
    • Ngakak
    • Merdeka
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
HEADLINE HARI INI
  1. Hot News

DPR Setujui Abolisi Tom Lembong: Mengapa Mantan Mendag Ini Diberi Pengampunan?

DPR RI resmi menyetujui permohonan abolisi Tom Lembong, mantan Mendag, atas kasus korupsi impor gula. Keputusan ini hentikan proses hukum yang berjalan.

Kamis, 31 Jul 2025 21:45:00
konten ai
Copied!
DPR Setujui Abolisi Tom Lembong: Mengapa Mantan Mendag Ini Diberi Pengampunan?
DPR RI resmi menyetujui permohonan abolisi Tom Lembong, mantan Mendag, atas kasus korupsi impor gula. Keputusan ini hentikan proses hukum yang berjalan. (©Planet Merdeka)
ADVERTISEMENT

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui permohonan pemberian abolisi yang diajukan oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Keputusan penting ini berkaitan dengan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, terkait kasus dugaan korupsi importasi gula.

Persetujuan tersebut disampaikan setelah rapat konsultasi antara pimpinan dan fraksi-fraksi DPR RI dengan pemerintah pada Kamis malam di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Ini menindaklanjuti Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025.

Dengan adanya persetujuan ini, seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong akan dihentikan. Langkah selanjutnya adalah menunggu penerbitan keputusan presiden sebagai tindak lanjut dari persetujuan DPR RI tersebut.

Proses dan Mekanisme Pemberian Abolisi

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa usulan pemberian abolisi kepada Tom Lembong berasal dari inisiatifnya sendiri kepada Presiden Prabowo Subianto. Beliau menegaskan bahwa surat permohonan abolisi ditandatangani langsung olehnya sebagai Menteri Hukum.

Persetujuan DPR RI menjadi langkah krusial dalam mekanisme pemberian abolisi ini. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menjelaskan bahwa DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap permintaan Presiden terkait abolisi Tom Lembong.

Setelah persetujuan dari lembaga legislatif, proses selanjutnya adalah penerbitan Keputusan Presiden. Keputusan ini akan secara resmi menghentikan seluruh proses hukum yang melibatkan Tom Lembong, memastikan kepastian hukum bagi yang bersangkutan.

Dasar Pertimbangan dan Tujuan Abolisi Tom Lembong

Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa pertimbangan utama di balik pemberian abolisi Tom Lembong adalah demi kepentingan bangsa dan negara. Beliau menekankan bahwa keputusan ini didasari oleh pemikiran tentang keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di atas segalanya.

Selain itu, pemberian abolisi ini juga mempertimbangkan aspek kondusivitas dan rasa persaudaraan di antara seluruh elemen bangsa. Tujuannya adalah untuk membangun bangsa secara bersama-sama dengan melibatkan seluruh kekuatan politik yang ada di Indonesia.

Meskipun demikian, Menteri Hukum tidak menampik adanya pertimbangan subjektif, termasuk kontribusi Tom Lembong terhadap negara. Beliau menyebut bahwa yang bersangkutan memiliki prestasi dan kontribusi signifikan bagi Republik Indonesia, yang menjadi salah satu alasan pengajuan abolisi.

Latar Belakang Kasus dan Dampak Hukum Abolisi

Sebelumnya, Tom Lembong telah divonis pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara atas kasus dugaan korupsi importasi gula pada periode 2015–2016. Tindak pidana ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp194,72 miliar, salah satunya melalui penerbitan surat persetujuan impor gula tanpa koordinasi antar-kementerian.

Selain pidana penjara, Tom Lembong juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang semula menuntut 7 tahun penjara.

Dengan disetujuinya abolisi Tom Lembong, seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadapnya akan dihentikan secara permanen. Ini berarti, putusan pengadilan yang telah ada tidak akan dieksekusi, dan Tom Lembong tidak akan menjalani hukuman pidana tersebut.

Share
Copied!

Share

Better experience in portrait mode.
Image Saved!
Berita Terbaru
  • Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara
  • Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!
  • UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi
  • Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar
  • Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan
  • abolisi tom lembong
  • dpr ri
  • hukum indonesia
  • kasus korupsi
  • keputusan presiden
  • konten ai
  • menteri perdagangan
  • penghentian perkara
  • #planetantara
  • politik hukum
  • prabowo subianto
  • supratman andi agtas
Copied!
Artikel ini ditulis oleh
Redaksi Merdeka
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

ADVERTISEMENT
Topik Populer

Topik Populer

  • Viral
  • Timnas
  • Prabowo Subianto
  • Piala AFF 2024
  • PPN 12 persen
  • Irish Bela
Rekomendasi
  • beijing china

    Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara

    20 Agu 2025
  • ekonomi kukar

    Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!

    20 Agu 2025
  • generasi berkarakter

    UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi

    20 Agu 2025
  • ambon maju

    Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar

    20 Agu 2025
  • bupati maluku tengah

    Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan

    20 Agu 2025
ADVERTISEMENT
Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

  • Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Premanisme di Tambora Jakarta Barat

    cctv 16 Agu 2025
  • Viral Mengamen hingga Tengah Malam, Dinsos DKI Lakukan Penertiban Pengamen Anak Secara Persuasif

    Dinsos DKI 12 Agu 2025
  • Bikin Heboh! Wakil Menteri Ketenagakerjaan Tampil dengan Kaus One Piece Dukung Buruh Mogok, Simbol Perlawanan Ketidakadilan?

    Bendera Bajak Laut 8 Agu 2025
  • Viral Minta Rp100 Ribu, Juru Parkir Liar Tanah Abang Ditangkap Polisi

    hukum 30 Jul 2025
  • Kurang dari 24 Jam! Polisi Tangkap Dua Pencuri Tas Kereta di Tambora, Korban Rugi Rp10 Juta

    cctv 29 Jul 2025
logo
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap
  • Kapanlagi.com
  • Otosia
  • Liputan6
  • Fimela
  • Bola.net
  • Brilio
  • Bola.com
  • Merdeka
Connect with us

Copyright © 2025 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.