DPR Setujui Abolisi Tom Lembong: Mengapa Mantan Mendag Ini Diberi Pengampunan?
DPR RI resmi menyetujui permohonan abolisi Tom Lembong, mantan Mendag, atas kasus korupsi impor gula. Keputusan ini hentikan proses hukum yang berjalan.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui permohonan pemberian abolisi yang diajukan oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Keputusan penting ini berkaitan dengan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, terkait kasus dugaan korupsi importasi gula.
Persetujuan tersebut disampaikan setelah rapat konsultasi antara pimpinan dan fraksi-fraksi DPR RI dengan pemerintah pada Kamis malam di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Ini menindaklanjuti Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025.
Dengan adanya persetujuan ini, seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong akan dihentikan. Langkah selanjutnya adalah menunggu penerbitan keputusan presiden sebagai tindak lanjut dari persetujuan DPR RI tersebut.
Proses dan Mekanisme Pemberian Abolisi
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa usulan pemberian abolisi kepada Tom Lembong berasal dari inisiatifnya sendiri kepada Presiden Prabowo Subianto. Beliau menegaskan bahwa surat permohonan abolisi ditandatangani langsung olehnya sebagai Menteri Hukum.
Persetujuan DPR RI menjadi langkah krusial dalam mekanisme pemberian abolisi ini. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menjelaskan bahwa DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap permintaan Presiden terkait abolisi Tom Lembong.
Setelah persetujuan dari lembaga legislatif, proses selanjutnya adalah penerbitan Keputusan Presiden. Keputusan ini akan secara resmi menghentikan seluruh proses hukum yang melibatkan Tom Lembong, memastikan kepastian hukum bagi yang bersangkutan.
Dasar Pertimbangan dan Tujuan Abolisi Tom Lembong
Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa pertimbangan utama di balik pemberian abolisi Tom Lembong adalah demi kepentingan bangsa dan negara. Beliau menekankan bahwa keputusan ini didasari oleh pemikiran tentang keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di atas segalanya.
Selain itu, pemberian abolisi ini juga mempertimbangkan aspek kondusivitas dan rasa persaudaraan di antara seluruh elemen bangsa. Tujuannya adalah untuk membangun bangsa secara bersama-sama dengan melibatkan seluruh kekuatan politik yang ada di Indonesia.
Meskipun demikian, Menteri Hukum tidak menampik adanya pertimbangan subjektif, termasuk kontribusi Tom Lembong terhadap negara. Beliau menyebut bahwa yang bersangkutan memiliki prestasi dan kontribusi signifikan bagi Republik Indonesia, yang menjadi salah satu alasan pengajuan abolisi.
Latar Belakang Kasus dan Dampak Hukum Abolisi
Sebelumnya, Tom Lembong telah divonis pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara atas kasus dugaan korupsi importasi gula pada periode 2015–2016. Tindak pidana ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp194,72 miliar, salah satunya melalui penerbitan surat persetujuan impor gula tanpa koordinasi antar-kementerian.
Selain pidana penjara, Tom Lembong juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang semula menuntut 7 tahun penjara.
Dengan disetujuinya abolisi Tom Lembong, seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadapnya akan dihentikan secara permanen. Ini berarti, putusan pengadilan yang telah ada tidak akan dieksekusi, dan Tom Lembong tidak akan menjalani hukuman pidana tersebut.